Bojonegoro UpWarta.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026).
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan Perhutani KPH Bojonegoro terkait aktivitas penebangan liar di petak 42A RPH Pradok, BKPH Pradok.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa diduga terjadi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial M (38) dan S (44), warga setempat Kecamatan Bubulan.
“Pelaku M berperan sebagai penebang pohon jati, sedangkan S bertugas mengangkut hasil kayu tersebut. Keduanya terbukti melakukan penebangan dan pengangkutan tanpa dilengkapi izin resmi,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka, di antaranya delapan batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran, satu unit kendaraan roda tiga tanpa pelat nomor, satu mesin gergaji (chainsaw) berwarna oranye, serta sebuah kapak.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang merusak lingkungan.
“Kita harus menjaga hutan kita bersama. Jangan sampai dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kedua tersangka kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bojonegoro guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (SKM/Red)
