JOMBANG upwarta.com– Komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memastikan bantuan sosial tepat sasaran terus diperkuat. Menanggapi berbagai masukan masyarakat terkait penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kudu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi S.T, M.M, langsung memberikan penjelasan sekaligus memastikan proses evaluasi berjalan terbuka dan berkelanjutan.
Langkah cepat tersebut di sampaikan saat di temui awak media di kantor Dinas Sosial kabupaten Jombang Rabu 13 Mey 2026.
Agung Hariadi menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan pembenahan besar melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem baru ini mulai menjadi acuan utama pada tahun 2026 dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat secara lebih objektif dan terukur.
Menurutnya, DTSEN hadir untuk memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Dalam sistem tersebut, masyarakat dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
“Melalui DTSEN, pemerintah memiliki dasar data yang lebih akurat sehingga penyaluran bantuan sosial bisa semakin tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial. Sementara warga yang sudah masuk kategori Desil 6 hingga Desil 10 dikategorikan sebagai masyarakat sejahtera sehingga tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos.
Meski demikian, Agung menekankan bahwa kondisi ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Karena itu, Dinas Sosial terus melakukan evaluasi lapangan agar data penerima bantuan selalu diperbarui sesuai kondisi riil masyarakat.
“Kami memahami adanya keresahan warga. Karena itu kami tidak tinggal diam. Setiap laporan dan masukan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses verifikasi ulang,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Dinas Sosial Jombang juga memastikan akan mengecek kembali laporan terkait adanya penerima PKH yang dinilai sudah mampu secara ekonomi. Jika hasil verifikasi menunjukkan kondisi penerima sudah meningkat, maka akan dilakukan graduasi atau penghentian bantuan agar kuota dapat dialihkan kepada warga yang lebih membutuhkan.
Langkah tersebut dinilai menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu sekaligus upaya menjaga keadilan sosial di tengah masyarakat.
Tak hanya fokus pada evaluasi internal, Dinas Sosial juga mengajak masyarakat ikut terlibat aktif dalam pengawasan bantuan sosial. Salah satu caranya melalui pemanfaatan fitur “Usul-Sanggah” pada aplikasi Cek Bansos.
Melalui fitur tersebut, warga dapat mengusulkan masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan. Sebaliknya, masyarakat juga bisa menyampaikan sanggahan apabila menemukan penerima bansos yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan.
Agung menyebut partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pembaruan data DTSEN agar semakin akurat dan transparan.
“Kalau ada warga miskin yang belum masuk data, silakan diusulkan. Jika ada yang dianggap sudah mampu namun masih menerima bantuan, masyarakat juga bisa menyampaikan sanggahan. Semua laporan akan diverifikasi,” jelasnya.
Selain melalui aplikasi, Dinas Sosial juga memperkuat peran Musyawarah Desa (Musdes) sebagai pintu awal proses pendataan masyarakat. Dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat secara langsung, proses pemutakhiran data diharapkan lebih tepat dan menyentuh kondisi nyata di lapangan.
Upaya yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Jombang ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah terus berbenah demi meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat. Transparansi, keterbukaan terhadap kritik, serta respons cepat terhadap laporan warga menjadi langkah positif dalam membangun sistem bantuan sosial yang lebih adil dan tepat sasaran.
Hingga kini, Dinas Sosial Kabupaten Jombang terus mematangkan integrasi DTSEN agar berbagai persoalan terkait ketidaktepatan sasaran bantuan sosial, khususnya di Kecamatan Kudu, dapat segera terselesaikan secara menyeluruh.(yuw)
