JOMBANG upwarta.com– Dugaan kriminalisasi perkara perdata kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jombang. Tim kuasa hukum Firma Hukum ELTS Jombang secara terbuka meminta aparat penegak hukum menghentikan proses penyidikan terhadap klien mereka yang terlibat sengketa utang-piutang, karena dinilai murni merupakan ranah keperdataan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/5/2026). Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum yang dipimpin Agus Sholahuddin, SHI menilai penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan.
Menurut Agus, perkara yang sedang berjalan memiliki dasar hubungan hukum perdata yang jelas, sehingga tidak semestinya diproses menggunakan pendekatan pidana. Ia menilai langkah tersebut justru memunculkan dugaan kriminalisasi hukum terhadap kliennya.
“Substansi persoalan ini adalah sengketa utang-piutang. Hubungan hukum para pihak bersifat keperdataan, sehingga sangat tidak tepat apabila dipaksakan masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum ELTS Jombang juga menyoroti adanya dugaan tindakan yang dianggap tidak profesional selama proses penanganan perkara berlangsung. Mereka mengaku menerima laporan dari klien terkait adanya tekanan dan intimidasi yang dirasakan saat menjalani pemeriksaan.
Kondisi tersebut, kata Agus, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap independensi aparat penegak hukum. Menurutnya, kepolisian semestinya tetap menjaga netralitas dan mengedepankan asas profesionalitas dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami menghormati institusi kepolisian. Namun ketika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, tentu masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan mencari keadilan,” tegasnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan melaporkan oknum penyidik yang dianggap tidak profesional ke Divisi Propam Polda Jawa Timur. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai koridor aturan.
Mereka menegaskan, upaya pelaporan itu bukan ditujukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan sebagai bentuk ikhtiar menjaga marwah hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Selain melapor ke Propam, kuasa hukum ELTS Jombang juga meminta perhatian langsung dari Kapolres maupun Kapolda Jawa Timur agar perkara tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak tertentu.
Menurut mereka, praktik mempidanakan sengketa perdata dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat luas. Terutama bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang terikat hubungan perjanjian bisnis dan utang-piutang.
“Kalau perkara perdata mudah dipidanakan, maka ini menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum. Semua orang bisa sewaktu-waktu dikriminalisasi hanya karena hubungan bisnis atau perjanjian,” tambah Agus.
Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya, tim kuasa hukum secara tegas mendesak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.
Mereka berharap persoalan ini menjadi momentum evaluasi bersama bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam membedakan sengketa pidana dan perdata, sehingga penegakan hukum tetap menjunjung asas keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan kriminalisasi maupun rencana pelaporan oknum penyidik ke Divisi Propam Polda Jawa Timur. (Yuw)
