Dugaan Ada Beking Kuat, Tower Bersama di Sumobito Tetap Dikerjakan Meski Disegel Pemkab

Avatar photo

JOMBANG upwarta.com – Pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi atau BTS yang berlokasi di Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, memantik kemarahan publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pasalnya, meski lokasi proyek tersebut telah disegel oleh pihak pemerintah daerah karena belum memiliki izin resmi, pihak pelaksana atau vendor justru nekat melanjutkan pengerjaan.

Aksi pembangunan yang dinilai ilegal ini terungkap saat tim pemantau dari LSM melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Rabu (29/04/2026).

Disegel Tetap Dikerjakan, Pekerja Mengaku “Hanya Diperintah”

Dalam peninjauan di lokasi, terlihat jelas stiker segel dari pemerintah yang ditempelkan pada material dan area proyek, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan. Ketika dikonfrontir, para pekerja yang berada di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

“Saya hanya pekerja pak, saya diperintah melanjutkan pengerjaan ini. Saya di suruh Bos saya ( A ) Nanti kalau ada yang datang atau menegur, suruh telepon Pak (Kas) inisial,” tegas salah satu pekerja kepada tim LSM.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya instruksi kuat dari pihak internal yang memerintahkan pekerja untuk tetap melanjutkan proyek meski statusnya masih bermasalah secara administrasi dan hukum.

Belum Ada Izin dan Rekomendasi, LSM Desak Pengerjaan Dihentikan Serta Merta

Menurut keterangan pihak LSM yang memantau, pembangunan menara tersebut jelas-jelas melanggar aturan karena belum dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Selain itu, surat rekomendasi yang menjadi syarat mutlak untuk memulai aktivitas pembangunan juga belum terbit.

“Kami meminta agar pengerjaan ini segera dihentikan. Ini pengerjaan ilegal karena belum ada surat rekomendasi izin untuk melanjutkannya. Secara administrasi perizinan juga belum ada,” tegas perwakilan LSM di lokasi.

Lebih jauh, LSM menyoroti dugaan adanya “beking kuat” atau perlindungan dari oknum tertentu yang memuluskan jalan pembangunan ini. Sikap vendor yang mengabaikan segel pemerintah dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi dan otoritas yang berwenang.

 

Tuntutan Tindakan Tegas

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat dan LSM berharap Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Dinas terkait dan Kepolisian, dapat bertindak tegas. Keberanian pihak pengelola proyek mengabaikan segel dinilai sangat mencederai tata kelola pemerintahan yang baik dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen PT Tower Bersama maupun pihak yang disebut sebagai “Kas” terkait dugaan pembangunan ilegal dan pembangkangan terhadap perintah penghentian ini. (Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *