Istri di Bojonegoro Lebih Dominan Mengajukan Gugat Cerai ke Suami

Avatar photo

Bojonegoro UpWarta.com – Fenomena mengejutkan datang dari Bojonegoro. Gugatan cerai yang diajukan oleh pihak istri ternyata jauh melampaui suami, bahkan didominasi oleh pasangan usia muda.

Data dari Pengadilan Agama Bojonegoro menunjukkan tren yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada kelompok usia 18–30 tahun, perempuan menjadi pihak yang paling banyak mengajukan perceraian.

Rinciannya mencolok, pada tahun 2023, 1.143 gugatan dari istri, 920 dari suami
2024, kemudian 1.170 gugatan dari istri, 850 dari suami dan pada tahun 2025,  1.106 gugatan dari istri, 827 dari suami

Meski pada 2025 sempat menurun, jumlahnya tetap tinggi dan menunjukkan pola yang konsisten, istri lebih dominan menggugat cerai dibanding suami.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan, memasuki awal 2026, tren tersebut belum berubah.

“Pada awal tahun 2026 ini telah masuk 294 gugatan cerai dari istri dan 205 gugatan dari suami.”ungkap Sholikin Jamik. Rabu (29/4/2026).

Sholikin menjelaskan, dari sejumlah perkara yang masuk, penyebab utama keretakan rumah tangga saat ini sangat berbeda dengan dekade sebelumnya.

“Jika dulu masalah keuangan atau kurangnya nafkah menjadi alasan utama, kini banyak kasus yang dipicu oleh gaya hidup buruk, yakni Kami sering mendengar dalam sidang bahwa suami menghabiskan uang belanja dan tabungan keluarga untuk judi online.”ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjutnya, banyak juga yang terjerat pinjol sehingga tagihan terus menumpuk dan membuat rumah tangga kacau. Bahkan tak sedikit yang berujung pada KDRT saat istri menegur atau meminta pertanggungjawaban.

Kondisi ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Sholikin berharap adanya peran aktif dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga terkait untuk memberikan edukasi kepada pasangan muda sebelum dan sesudah menikah.

Ia juga mengimbau agar setiap masalah rumah tangga diselesaikan dengan musyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan bercerai.

“Perceraian adalah jalan terakhir. Kami selalu berupaya melakukan mediasi agar pasangan bisa rukun kembali. Namun jika masalah sudah terlalu dalam, kami juga harus memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Arh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *