Bojonegoro UpWarta.com – Polres Bojonegoro mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan keberangkatan ibadah umrah secara cepat.
Seorang perempuan warga Kecamatan Balen diamankan polisi setelah menipu sejumlah lansia hingga kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026) oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kasat Reskrim.
Tersangka berinisial SM (41), warga Kecamatan Balen, diciduk setelah polisi menerima dua laporan polisi yang masuk pada April hingga Mei 2026. Aksi penipuan itu terjadi di Desa Klepek dan Desa Sidodadi, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku menargetkan para lansia yang memiliki keinginan kuat untuk beribadah ke Tanah Suci. Ia meyakinkan korban bisa diberangkatkan secara cepat setelah menyerahkan sejumlah uang.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa bisa membantu memberangkatkan ibadah umrah dengan cepat setelah korban menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.
Faktanya, setelah uang diserahkan, korban tak kunjung diberangkatkan sesuai janji. Uang yang disetorkan diduga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dua lembar kuitansi pembayaran masing-masing senilai Rp15 juta dan Rp25 juta, satu buku paspor atas nama korban, dua buku tabungan korban, hingga satu unit ponsel merek Vivo.
Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat, terutama yang ingin menunaikan ibadah umrah, agar lebih waspada terhadap tawaran perjalanan yang terlalu mudah, cepat, atau murah.
“Pastikan legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan keberangkatan umrah benar-benar jelas agar tidak menjadi korban penipuan,” pesannya. (SKM/red)
