BOJONEGORO UpWarta.com – Satreskrim Polres Bojonegoro membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung industri 50 kilogram di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus tersebut diungkap dalam press release Polres Bojonegoro periode Mei 2026 Kamis (21/5/2026) di Mapolres Polisi menetapkan seorang pria berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengoplosan LPG subsidi ke LPG non-subsidi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Modusnya dengan memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 50 kilogram menggunakan selang regulator. Setelah penuh kemudian disegel dan dijual kembali,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima set selang regulator, satu pisau gergaji es batu, sekitar 200 tabung LPG 3 kilogram, 13 tabung LPG 50 kilogram, kayu pengganjal, serta satu unit truk Mitsubishi warna merah.
Polisi juga menemukan penggunaan es batu untuk membantu proses pemindahan gas dari tabung subsidi ke tabung industri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram. Dengan asumsi harga eceran tertinggi Rp18 ribu per tabung, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp800 ribu untuk setiap tabung LPG 50 kilogram yang dijual.
Menurut polisi, praktik ilegal tersebut telah dijalankan tersangka sejak September 2025.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi melalui Kasat Reskrim menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat karena peruntukannya khusus bagi warga kurang mampu.
“Ini menjadi perhatian bersama karena LPG subsidi seharusnya digunakan masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk keuntungan pribadi,” tegasnya. (SKM/red)
