Tuban, UpWarta.com – Dugaan pembuangan limbah cair dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung ke saluran drainase di Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, memunculkan kekhawatiran besar di kalangan warga.
Hal ini juga menimbulkan desakan agar pemerintah daerah dan pelaksana program segera bertanggung jawab terkait potensi dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat yang mungkin terjadi.
Pemantauan media ini di lapangan menemukan bahwa limbah dari dapur MBG yang beroperasi di depan SMPN Sokosari mengalir langsung ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu. Limbah tersebut memiliki warna kecoklatan hingga kekuningan dan mengeluarkan bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Warga menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh atau hanya sebagai masalah teknis semata. Mengingat MBG merupakan program berskala nasional yang bertujuan untuk pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, maka seluruh aspek pendukung pelaksanaannya, termasuk pengelolaan limbah, seharusnya berada dalam pengawasan ketat pemerintah daerah.
“Program ini dijalankan atas nama negara. Maka pengelolaan limbahnya juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah dan pelaksana, bukan dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang warga setempat pada Jumat (30/1/2026).
Menurut warga, limbah dapur MBG berpotensi mengandung sisa makanan, minyak, serta mikroorganisme berbahaya seperti bakteri dan virus. Jika terus dibuang langsung ke drainase, kondisi ini dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan permukiman dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat, seperti gangguan kulit, diare, atau penyakit berbasis lingkungan lainnya. Apalagi jika saluran drainase bermuara ke sungai atau digunakan untuk aktivitas sehari-hari warga.
Pandangan warga ini diperkuat oleh seorang ahli kesehatan lingkungan yang meminta identitasnya disamarkan. Menurutnya, limbah dapur dari aktivitas penyediaan makanan dalam skala besar memiliki beban pencemar yang cukup tinggi.
“Limbah dapur mengandung bahan organik, lemak, dan sisa protein yang jika langsung dibuang ke saluran air dapat menurunkan kualitas lingkungan. Dalam kondisi tertentu, limbah ini bisa menjadi media tumbuh bakteri patogen,” jelasnya.
Ahli tersebut juga menegaskan bahwa keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan syarat dasar dalam operasional dapur skala besar, termasuk yang melayani program publik seperti MBG.
“IPAL bukan fasilitas tambahan. Itu kebutuhan wajib. Setiap kegiatan yang menghasilkan limbah cair harus memastikan limbahnya diolah terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan,” tegasnya.
Kasus serupa pernah terjadi di Kota Cirebon pada Oktober 2025, di mana limbah dari dapur MBG juga ditemukan mengalir ke saluran umum tanpa pengolahan yang sesuai standar, meskipun pihak pelaksana telah memiliki bak penampungan namun kapasitasnya tidak mencukupi.
Selain itu, di Kabupaten Ngawi, pembuangan limbah MBG ke saluran irigasi bahkan menyebabkan tanaman padi warga terganggu pertumbuhannya.
Di tingkat nasional, pemerintah telah mengambil langkah untuk memperkuat tata kelola program MBG setelah beberapa kejadian luar biasa, termasuk mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) serta memperbaiki proses sanitasi dan pengelolaan limbah yang diawasi secara nasional.
Di Tuban sendiri, program MBG mulai beroperasi pada Juni 2025 dan telah memiliki beberapa SPPG yang siap berjalan, namun kontroversi pernah muncul terkait calon dapur MBG yang diduga tidak mengikuti prosedur dan belum memiliki izin lingkungan.
Warga Desa Sokosari juga menyoroti peran pelaksana teknis MBG di lapangan, mengingatkan agar pengelola dapur tidak hanya fokus pada target distribusi makanan tetapi juga bertanggung jawab terhadap limbah yang dihasilkan setiap hari.
“Jangan sampai program yang niatnya baik justru menimbulkan persoalan baru akibat kelalaian pengelolaan limbah,” ujar salah satu warga lainnya.
Mereka menilai bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran.
“Jika pemerintah daerah tidak hadir dalam pengawasan, maka risiko pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat akan terus berulang,” ujarnya.
Ke depan, warga mendorong pemerintah daerah Kabupaten Tuban melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur MBG di Desa Sokosari, mulai dari aspek sanitasi, pengelolaan limbah cair dan padat, hingga kepatuhan terhadap standar kesehatan lingkungan.
“Program MBG tidak cukup hanya diukur dari jumlah porsi yang dibagikan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh sejauh mana pelaksanaannya aman bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” pungkas mereka. (SKM/ Tim)

