Forum KDKMP Jombang Hearing dengan DPRD, Soroti Regulasi Koperasi Merah Putih dan Tolak Titipan Jabatan

Avatar photo

JOMBANG upwarta.com– Forum Komunikasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Jombang menggelar hearing bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jombang untuk membahas perkembangan, regulasi, serta tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang saat ini mulai terbentuk di berbagai desa dan kelurahan.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Rabu (10/6/2026) siang,

dihadiri Ketua Forum Komunikasi KDKMP Kabupaten Jombang Ali Arifin, S.IP, perwakilan ketua dan anggota Koperasi Merah Putih se-Kabupaten Jombang, Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto, S.Pd., Wakil Ketua Komisi A Dr. H. Mahwal Huda, M.Si., serta sejumlah anggota Komisi A lainnya.

Dalam forum tersebut, para pengurus koperasi menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di lapangan, terutama terkait belum adanya regulasi teknis dan tata kelola operasional yang jelas sebagai pedoman pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Ketua Forum Komunikasi KDKMP Kabupaten Jombang, Ali Arifin, S.IP., mengatakan para pengurus koperasi masih mengalami kebingungan karena hingga saat ini belum terdapat aturan teknis yang dapat dijadikan acuan dalam menjalankan koperasi.
“Kami semua merasa bingung karena belum ada aturan yang jelas terkait regulasi maupun tata kelola yang resmi dari pemerintah. Apalagi mengenai kerja sama dengan Agrinas, kami sampai saat ini belum mengetahui secara rinci mekanisme maupun ketentuannya,” ujar Ali Arifin usai hearing.

Menurutnya, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar para pengurus memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan organisasi serta mengembangkan usaha koperasi secara profesional dan berkelanjutan.
Karena itu, pihaknya berharap DPRD Kabupaten Jombang dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait untuk mempercepat penyusunan tata kelola koperasi yang lebih jelas, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip perkoperasian.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Jombang dapat memberikan rekomendasi untuk mempercepat penyusunan tata kelola koperasi yang lebih jelas. Pelaksanaannya juga harus tetap mengedepankan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” tegasnya.

Selain mengikuti hearing, Forum KDKMP Kabupaten Jombang juga menyampaikan protes terbuka di depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang. Para pengurus membawa sejumlah poster sebagai bentuk aspirasi terhadap arah pengelolaan koperasi.
Salah satu poster yang dipasang bertuliskan, “Jaga Marwah KDKMP, Koperasi Bukan Korporasi.”
Dalam kesempatan tersebut, Ali Arifin juga menegaskan bahwa kepengurusan koperasi harus tetap mengutamakan sumber daya manusia yang berasal dari desa sesuai struktur organisasi yang telah ditetapkan dalam akta notaris.
“Kepengurusan koperasi harus mengutamakan sumber daya manusia yang berasal dari desa sesuai struktur yang telah ditetapkan dalam akta notaris. Forum KDKMP menolak adanya titipan-titipan jabatan dari pihak mana pun. Koperasi harus dikelola secara profesional dan tetap berpegang pada asas kedaulatan anggota,” tegasnya di hadapan awak media.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jombang, Kartiyono, menyatakan pihaknya telah menerima dan mendengarkan seluruh masukan yang disampaikan oleh para pengurus KDKMP.
“Kami telah mendengar seluruh permasalahan yang dihadapi pengurus KDKMP. Selanjutnya akan kami dalami dan komunikasikan dengan satuan tugas (satgas) yang menangani program ini,” katanya.
Menurut Kartiyono, sejumlah hal yang menjadi perhatian DPRD antara lain terkait status operasional koperasi yang telah berjalan, mekanisme pengelolaan anggaran, hingga kewenangan pengurus dalam menjalankan aktivitas koperasi.

Hearing tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi KDKMP di Kabupaten Jombang. Dengan adanya kepastian regulasi dan tata kelola yang jelas, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan dapat berjalan sesuai prinsip koperasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan anggotanya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa, (yuw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *