BOJONEGORO UpWarta.com – DPRD Bojonegoro meminta keterbukaan data penerima dana kerohiman dalam penanganan dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko.
Permintaan tersebut mengemuka dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi D DPRD Bojonegoro bersama sejumlah instansi terkait di Ruang Banggar DPRD Bojonegoro, Kamis (11/6/2026).
Audiensi tersebut membahas dampak sosial kemasyarakatan dalam kegiatan penyediaan tanah untuk pembangunan Bendungan Karangnongko.
Hadir dalam pertemuan itu pimpinan DPRD, anggota Komisi A dan D, Ketua Timdu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, Dinas PU SDA, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Forkopimcam Margomulyo, Perhutani, pemerintah desa, hingga kelompok tani hutan dari Desa Kalangan dan Desa Ngelo.
Pimpinan rapat, Amin Tohari, mengungkapkan masih terdapat sejumlah tuntutan dari masyarakat terdampak. Warga menilai masih ada hak-hak mereka yang belum terakomodasi dalam pembayaran kerohiman.
“Masih ada masyarakat yang merasa haknya belum terbayarkan. Misalnya tanaman buah-buahan yang ada di lahan, kemudian ganti rugi bersih lahan, hingga tanaman jagung yang belum sempat dipanen tetapi sudah terdampak proses pekerjaan,” ujar Amin usai rapat.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi keluhan utama masyarakat yang hingga kini masih menuntut adanya pembayaran kerohiman. Karena itu DPRD berupaya meminta kejelasan data terkait realisasi anggaran yang telah disalurkan.
“Kami tadi mencoba meminta kepada Timdu dan Satgas untuk menunjukkan data-data yang sudah terbayarkan, tetapi belum bisa disampaikan. Maka kami akan memfasilitasi kembali agar data itu benar-benar dibuka. Uang Rp 8 miliar yang sudah dicairkan itu ke mana saja, apakah sudah sampai ke masyarakat dan apakah sudah mencakup komponen-komponen yang dituntut warga,” katanya.
Terkait kemungkinan penganggaran lanjutan untuk memenuhi tuntutan masyarakat, Amin menyebut DPRD akan terlebih dahulu melakukan kajian.
“Kalau hasil kajian nanti memang harus dibayarkan, maka tugas legislatif adalah berbicara soal anggaran. Kami akan mendorong agar dalam pembahasan anggaran, minimal pada perubahan anggaran tahun ini, bisa kembali dialokasikan untuk masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Amin juga menanggapi status Bendungan Karangnongko yang telah dicabut dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, pencabutan status tersebut tidak menghentikan pembangunan bendungan karena dukungan anggaran dari pemerintah pusat masih tersedia.
“Proyek ini masih berjalan dan anggaran dari pusat juga masih ada. Kami berharap pemerintah daerah tetap mengikuti sesuai kemampuan daerah. Jangan sampai seluruh anggaran diarahkan ke sana karena masih banyak kebutuhan masyarakat dan pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan oleh Pemkab Bojonegoro,” ujarnya.
Amin menambahkan, Hasil audiensi tersebut akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sesuai agenda Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bojonegoro. DPRD juga berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan kompensasi bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko. (SKM/Red)
