BERITA  

Usai Menang Pra Peradilan, Pria Ini Di Tangkap Lagi

Avatar photo

Bojonegoro UpWarta.com – DA (43), warga Desa Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan, kembali ditangkap penyidik pada Senin (8/6/2026) malam. Padahal, pada siang harinya DA baru saja memenangkan gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan praperadilan dibacakan pada Senin siang dan mengabulkan permohonan yang diajukan DA. Namun pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB, DA kembali diamankan petugas di kawasan Jalan Veteran, Bojonegoro.

Penangkapan ulang tersebut mendapat sorotan dari kuasa hukum DA. Bambang Iswahyudi, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik untuk kembali menangkap kliennya hanya beberapa jam setelah putusan praperadilan dibacakan.

“Putusan praperadilan berlaku dan mengikat sejak dibacakan dalam persidangan. Karena itu pelaksanaannya tidak dapat ditunda dengan alasan administratif apa pun,” kata Bambang.

Menurut Bambang, hukum memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan. Namun kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, penangkapan ulang seharusnya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah.

“Jika penangkapan kembali hanya menggunakan Sprindik lama atau alat bukti yang sama seperti yang sebelumnya dipersoalkan dalam praperadilan, tentu hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan tindakan tersebut,” ujarnya.

Bambang menilai penjelasan dari penyidik diperlukan agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar penangkapan ulang tersebut. Menurutnya, transparansi penting untuk menghindari munculnya dugaan pengabaian terhadap putusan pengadilan yang telah dibacakan.

Selain itu, kuasa hukum DA menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi bahwa proses penangkapan kembali dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam hukum acara pidana.

Adapun langkah yang tengah dipersiapkan antara lain mengajukan praperadilan baru, melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Propam Polda Jawa Timur, hingga mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini ditulis, media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak penyidik terkait dasar hukum penangkapan kembali terhadap DA pasca putusan praperadilan tersebut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *