DPRD  

Pansus III DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Avatar photo

Bojonegoro UpWarta.com Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Bojonegoro bersama jajaran Tim Eksekutif menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Senin (25/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi C DPRD Bojonegoro ini difokuskan untuk menyempurnakan sejumlah pasal dalam draf aturan, utamanya yang berkaitan dengan penerapan sanksi administratif.

Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti, menyampaikan bahwa hasil pertemuan hari ini telah menyepakati pembahasan Raperda melangkah ke tahap selanjutnya. Meski demikian, masih diperlukan pendalaman materi yang melibatkan bagian hukum, DP3AKB, dan tim akademisi.

“Tadi sudah kita sepakati masuk ke tahapan berikutnya. Nanti ada tambahan pendalaman antara bagian hukum, DP3AKB, dan tim akademisi,” ujar Diana usai memimpin rapat.

Menurut Diana, pendalaman yang dimaksud bukanlah penambahan materi atau substansi baru, melainkan lebih pada penyempurnaan redaksional. Hal ini dilakukan agar aturan yang nantinya disahkan memiliki makna yang tepat dan tidak menimbulkan penafsiran ganda saat diterapkan di masyarakat.

“Poin yang masih dibahas itu tentang sanksi administrasi di Pasal 40 dan 41. Jadi perlu penyusunan redaksi yang benar dan jelas,” tegasnya.

Diana menjelaskan, bentuk sanksi administratif yang diatur dalam pasal tersebut berjenjang, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis. Sementara untuk ketentuan teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup) serta mekanisme kerja di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Anggota DPRD Bojonegoro ini menegaskan, proses penyusunan peraturan daerah ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Diperlukan kajian yang mendalam dan penyusunan yang matang agar aturan tersebut benar-benar efektif.

“Semua butuh proses kajian, pendalaman, dan penyusunan. Tidak bisa cepat-cepat karena ini menyangkut perlindungan hak warga,” ucapnya.

Ia berharap, ketika Raperda ini nantinya telah disahkan menjadi peraturan daerah, payung hukum yang terbentuk mampu memberikan perlindungan nyata. Terutama bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan di Kabupaten Bojonegoro.

“Harapannya hak-hak perempuan dan anak, khususnya korban kekerasan, benar-benar terlindungi secara hukum dan mendapatkan keadilan,” pungkas Diana. (SKM/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *