Polres Bojonegoro Klarifikasi Penanganan Dugaan Kasus Judi Online di Kepohbaru

Avatar photo

Bojonegoro, UpWarta.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti kinerja kepolisian dalam penanganan dugaan kasus judi online (judol) yang melibatkan salah satu perangkat desa di Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, membenarkan bahwa pihaknya sempat mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik judol di wilayah Kepohbaru pada 9 Juli 2025.

Menurutnya, setelah diamankan, para terduga langsung menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pengecekan terhadap telepon genggam milik masing-masing untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam aktivitas judi online.

Namun, dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan bukti yang mengarah pada praktik judi online. Tidak ditemukan tautan, riwayat, maupun aktivitas mencurigakan di perangkat milik para terduga.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan handphone, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada aktivitas judi online saat itu,” ujar Cipto, Senin (20/4/2026).

Karena tidak adanya bukti yang cukup, kepolisian memutuskan untuk mengembalikan seluruh barang yang sempat diamankan, termasuk telepon genggam. Para terduga juga dipulangkan kepada pihak keluarga.

“Handphone kami kembalikan, dan yang bersangkutan juga kami serahkan kembali ke keluarganya karena tidak cukup bukti,” tambahnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian, baik secara online maupun konvensional. (*/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *