JOMBANG upwarta.com– Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Cabang Jombang Pusat Madiun bersama tim paralegal menggelar sosialisasi sadar hukum kepada warga dan calon warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Ranting Kabuh, Kabupaten Jombang, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di lokasi latihan SDN Sumberaji, Kecamatan Kabuh, itu diikuti pengurus cabang, pengurus ranting dan rayon, serta warga PSHT sabuk putih dalam agenda latihan gabungan ranting.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut mandat dari Ketua Cabang PSHT Jombang kepada tim LHA untuk memberikan edukasi dasar tentang kesadaran hukum kepada warga PSHT di tingkat ranting.
Ketua LHA PSHT Cabang Jombang, Eko Putut, S.Pd., mengatakan kegiatan ini bertujuan membangun pemahaman hukum sejak dini agar warga PSHT tidak terlibat tindakan melanggar hukum.
“Kami ingin para warga PSHT memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang keliru, terutama yang sering terjadi seperti perkelahian, penganiayaan, pengeroyokan hingga penyalahgunaan media sosial,” ujar Eko Putut.
Dalam sosialisasi tersebut, tim LHA menjelaskan fungsi dan tugas lembaga, mulai dari advokasi, pendampingan hukum, penyuluhan hukum, hingga perlindungan terhadap nama dan lambang PSHT Pusat Madiun.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Jalur litigasi dijelaskan sebagai proses penyelesaian perkara melalui pengadilan, sedangkan non-litigasi dilakukan di luar pengadilan melalui mediasi maupun negosiasi.
Wakil Ketua LHA PSHT Cabang Jombang, Rendra Wahyu Pradana, turut menjelaskan alur pendampingan hukum yang dapat dilakukan oleh paralegal dalam menangani persoalan hukum skala ringan di lingkungan organisasi.
Ia juga mengimbau warga PSHT untuk tidak main hakim sendiri saat menghadapi persoalan hukum.
“Segala permasalahan hukum di lingkungan PSHT bisa dikonsultasikan melalui call center LHA agar penanganannya tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru,” kata Rendra.
Sementara itu, pimpinan Jack and Associates, Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman hukum di kalangan generasi muda, khususnya warga PSHT.
Menurutnya, anggota PSHT tidak hanya harus memahami hak, tetapi juga kewajiban serta batasan hukum dalam kehidupan sosial.
“Kesadaran hukum penting agar generasi muda tidak menjadi pelaku maupun korban dalam persoalan hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai Ranting Kabuh merupakan salah satu basis penting PSHT di Kabupaten Jombang sehingga diharapkan mampu menjaga loyalitas organisasi dan kondusivitas wilayah.
Ketua Ranting PSHT Kabuh, Anom Sakti Ajie, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, edukasi hukum sangat penting untuk membentuk karakter warga PSHT yang bertanggung jawab dan taat aturan.
“Kami mendukung langkah tim advokasi PSHT Cabang Jombang karena sangat bermanfaat bagi warga dan siswa di Ranting Kabuh agar lebih sadar hukum dan ikut menjaga kondusivitas wilayah,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan tim LHA dan paralegal terkait persoalan hukum yang kerap terjadi di masyarakat maupun lingkungan organisasi PSHT.
