Jakarta, UpWarta.com – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyoroti polemik pengalihan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam tayangan “Terus Terang” di kanal YouTube Mahfud MD Official, yang disiarkan Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Mahfud menilai mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.
Menurut Mahfud, awalnya ia sempat mengira perkara tersebut telah memasuki tahap pelimpahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga menganggap proses itu sebagai langkah yang efisien.
Namun, setelah mencermati perkembangan perkara, ia menyatakan kondisi yang terjadi berbeda.
“Yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan hanya dapat dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, yang mensyaratkan tersangka telah diperiksa serta didukung sedikitnya dua alat bukti.
Ia menegaskan tidak terdapat aturan yang membolehkan perpindahan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan atau sebaliknya.
Menurutnya, mekanisme pengambilalihan penyidikan memang dimungkinkan, namun kewenangan tersebut hanya dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Mahfud juga menilai munculnya pengalihan perkara tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menyebut ada anggapan bahwa langkah itu merupakan hasil kompromi dari konflik antarlembaga, bukan murni bagian dari penegakan hukum yang konsisten.
“Tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari perang proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” katanya.
Selain itu, Mahfud mengemukakan sejumlah kemungkinan dampak hukum apabila mekanisme tersebut dipertahankan. Salah satunya, menurut dia, tersangka berpotensi mengajukan praperadilan karena belum pernah diperiksa penyidik Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga mengingatkan adanya potensi perkara berjalan lambat atau bahkan berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa berkembang kepada pihak lain apabila memang terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.
Karena itu, Mahfud meminta dilakukan pelurusan terhadap mekanisme penanganan perkara tersebut.
Ia berpandangan KPK sebaiknya menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan kasus demi menjaga kepastian hukum.
“Bila secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden meminta KPK mengambil alih perkara ini,” ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menegaskan pandangannya tersebut hanya berlaku karena perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan, sehingga masih berada dalam ranah eksekutif, bukan lembaga yudikatif.
“Saya pernah mengatakan Presiden tidak boleh banyak ikut campur terhadap pengadilan. Tetapi perkara ini belum masuk ke pengadilan, sehingga Presiden bisa bertindak untuk menyelamatkan sistem hukum,” tutup Mahfud.
Penulis: Arif Rahman Hakim
