Hadiri Naharul Ijtima MWC NU, Kapolsek Gayam Ajak Bersinergi Cegah Judi Online

Avatar photo

Bojonegoro UpWarta.com – Kapolsek Gayam, AKP Amirul Mukminin, menghadiri kegiatan Naharul Ijtima yang diselenggarakan oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Gayam. Acara tersebut berlangsung di Masjid Jami’ Al Mutaqiin, Dusun Bendo, Desa Katur, pada Jumat (10/7/2026).

Kegiatan Naharul Ijtima’ sendiri merupakan pertemuan rutin warga Nahdliyin yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi (ukhuwah), memperkuat amaliyah lAhlussunnah wal Jamaah*, serta melakukan konsolidasi organisasi di tingkat kecamatan.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Amirul Mukminin memanfaatkan momen silaturahmi dengan pengurus MWC NU dan jamaah yang hadir untuk menyampaikan pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya mengenai bahaya judi online

Dalam sambutannya, Kapolsek meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan kesadaran kepada lingkungan sekitar mengenai dampak negatif judi online.

“Beberapa contoh dampak negatif judi online di berbagai daerah di Indonesia sudah sangat mudah kita temukan di pemberitaan media, mulai dari kasus bunuh diri, perampokan, hingga penganiayaan anak terhadap orang tua,” ujar AKP Amirul Mukminin.

Sementara itu berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, sepanjang tahun 2025 tercatat ada sebanyak 192 kasus perceraian yang dipicu oleh judi online.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa secara logika, tidak akan ada orang yang bisa kaya dari judi online. Sebaliknya, sudah banyak bukti nyata di mana hidup dan masa depan keluarga hancur berantakan akibat judol tersebut.

“Orang harus sadar bahwa tidak mungkin mengalahkan sistem atau aplikasi judi online yang memang sejak awal didesain para pemainnya kalah, sistem judol sejak awal di buat bukan untuk memberi kemenangan, melainkan untuk menciptakan ketergantungan dan kerugian materi orang yang bermain.” tegasnya.

Dari sisi hukum, judi konvensional maupun online merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat sanksi pidana. Sementara dari sudut pandang agama, ajaran agama Islam pun dengan tegas melarang segala bentuk perjudian.

Saat ini, Polsek Gayam memang sedang gencar melaksanakan berbagai kegiatan preventif guna mengantisipasi  judi online di wilayah hukum mereka. Namun, pihak kepolisian menyadari bahwa upaya edukasi dan pencegahan ini akan maksimal jika adanya keterlibatan aktif masyarakat.

Di akhir penyampaiannya, Kapolsek berharap adanya sinergi dan dukungan penuh dari seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, serta seluruh warga untuk membentengi lingkungannya dari ancaman judi online. (Arh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *