BLT Hasil Cukai 2026 Resmi Diluncurkan, Bupati Jombang Warsubi Salurkan Bantuan kepada 11.720 Pekerja Tembakau, Cengkeh, dan Buruh Pabrik Rokok

Avatar photo

JOMBANG upwarta.com – Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang resmi meluncurkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Peluncuran secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., di Pendopo Kecamatan Ngusikan, Kamis (2/7/2026) pagi.

Program BLT DBHCHT menjadi salah satu bentuk nyata pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk mendukung pembinaan lingkungan sosial, memperkuat perlindungan sosial, serta mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat, khususnya bagi para pekerja di sektor pertembakauan dan perkebunan cengkeh.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Agung Hariadi, S.T., M.M., menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 28 Tahun 2026 tentang pemanfaatan DBHCHT.

“Total penerima manfaat BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026 sebanyak 11.720 orang. Masing-masing penerima menerima bantuan tunai sebesar Rp800.000 yang disalurkan melalui PT BPR Bank Jombang,” jelas Agung Hariadi.

Ia menambahkan, seluruh pendanaan program bersumber dari Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Pada peluncuran simbolis tersebut, sebanyak 181 penerima manfaat dari Desa Manunggal, Desa Mojodanu, dan Desa Ngusikan menerima bantuan secara langsung.

Adapun penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 menyasar tiga kelompok pekerja, yakni:

– 6.775 buruh tani tembakau yang tersebar di Kecamatan Ngusikan, Ploso, Plandaan, Kabuh, dan Kudu.

– 1.182 buruh tani cengkeh yang berada di Kecamatan Bareng dan Wonosalam.

– 3.763 buruh pabrik rokok yang bekerja di 10 perusahaan rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Jombang.

Dalam sambutannya, Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Jombang terhadap para pekerja yang berkontribusi pada sektor hasil tembakau dan perkebunan cengkeh.

“Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan sosial dan ekonomi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh penerima manfaat,” ujar Warsubi.

Bupati juga menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan secara tunai melalui PT BPR Bank Jombang akan berlangsung mulai 2 hingga 7 Juli 2026, baik di masing-masing kecamatan maupun di perusahaan-perusahaan rokok yang menjadi lokasi penyaluran.

“Saya berharap penyaluran BLT DBHCHT ini dapat berjalan dengan tertib, transparan, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Kepada seluruh penerima manfaat, saya berharap bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga serta dimanfaatkan secara bijaksana untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan,” pesan Bupati Warsubi.

Peluncuran BLT DBHCHT Tahun Anggaran 2026 turut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, kepala perangkat daerah terkait, Camat Ngusikan, Kabuh, Kudu, Ploso, dan Plandaan beserta para kepala desa, Direktur PT BPR Bank Jombang, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Jombang, serta Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Jombang.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Jombang berharap bantuan yang disalurkan mampu memberikan perlindungan sosial, menjaga daya beli masyarakat, serta memperkuat pemulihan ekonomi daerah melalui peningkatan kesejahteraan para pekerja sektor tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *