Bojonegoro UpWarta.com – DPRD Kabupaten Bojonegoro menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Bojonegoro, Selasa (7/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sahudi dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, direksi BUMD, hingga tamu undangan.
Sebelum agenda utama dimulai, Sekretaris DPRD Yayan Rohman melaporkan kehadiran anggota dewan. Sebanyak 42 dari total 50 anggota hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dibuka untuk umum.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Siti Fatmawati, menyampaikan pendapat akhir fraksi. PKB mengapresiasi jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi serta memberikan sejumlah catatan, mulai dari optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan kualitas belanja, hingga pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Meski memberikan sejumlah masukan, Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda.
Atas kesepakatan forum, pendapat akhir fraksi lainnya tidak dibacakan secara lisan karena telah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Bambang Sutriyono, kemudian menyampaikan hasil pembahasan Raperda.
Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah pada 2025 mencapai Rp 6,469 triliun atau 110,51 persen dari target sebesar Rp 5,853 triliun.
Selain menyampaikan hasil pembahasan, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya percepatan koordinasi dana bagi hasil migas, penguatan pendapatan nonmigas, penyusunan regulasi penataan tiang dan kabel fiber optik, percepatan kawasan industri, optimalisasi serapan anggaran, peningkatan ketersediaan air pertanian, pembenahan tata kelola Program Gayatri, perbaikan pengelolaan BUMD, hingga penyiapan lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru.
DPRD juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Setelah seluruh agenda selesai, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pun disetujui secara bulat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama serta penyerahan naskah keputusan DPRD kepada Bupati Bojonegoro. (Arh).
