Tindakan Cepat Satreskrim Polres Jombang Ungkap Kasus Curanmor di Lokasi Hiburan Rakyat, Empat Pelaku Ditangkap

Avatar photo

JOMBANG upwarta.com– Gerak cepat Satreskrim Polres Jombang dalam menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di lokasi hiburan rakyat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus curanmor dan menangkap empat orang tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik Nuril Kurniawan, seorang warga asal Dusun Soko, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. Korban kehilangan kendaraannya saat menghadiri hiburan rakyat di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap sembilan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di berbagai lokasi hiburan masyarakat, mulai dari pertunjukan sound horeg, orkes, hingga hiburan sejenis di wilayah Kecamatan Diwek, Tembelang, Ngoro, Bareng, Mojowarno, Mojoagung, Sumobito, Megaluh, dan Jogoroto.

Empat tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YP (38), warga Kota Mojokerto; WBS alias Jepang (37), warga Tulungagung yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang; AA alias Kodok (32), warga Mojokerto; serta AS alias Budi Gopel (37), warga Mojokerto.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku secara khusus menyasar lokasi hiburan yang dipadati masyarakat.

“Dalam aksi kejahatannya, pelaku selalu menyasar lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang, cek sound, hingga karnaval,” ujar AKP Magribi Agus Saputra, Selasa (30/6/2026).

Ia menambahkan, para pelaku memiliki peran masing-masing saat menjalankan aksinya.

“Modus para pelaku adalah berburu sepeda motor yang diparkir di lokasi hiburan masyarakat seperti orkes, sound horeg, jaran kepang maupun kegiatan lain yang menghadirkan banyak pengunjung. Mereka berbagi peran, mulai dari mencari target, mengawasi situasi hingga menjual hasil curian melalui media sosial,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Minggu (14/6/2026). Dua tersangka pertama berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB saat berada di lokasi hiburan sound horeg di pinggir Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Diwek. Selanjutnya, dua tersangka lainnya diamankan sekitar pukul 21.30 WIB ketika menghadiri pertunjukan Orkes Elsamba di Lapangan Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.

AKP Magribi Agus Saputra mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat menghadiri kegiatan hiburan yang ramai pengunjung. Pemilik kendaraan diminta menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah diawasi, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Keberhasilan pengungkapan sembilan kasus curanmor ini menjadi bukti komitmen Polres Jombang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan, khususnya di lokasi-lokasi hiburan rakyat yang menjadi pusat keramaian.(yuw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *