Penyerangan Padepokan PSHT Balikpapan Dilaporkan ke Polda Kaltim, Sejumlah Tokoh Minta Proses Hukum Tegas

Avatar photo

BALIKPAPAN upwarta.com– Kasus dugaan penyerangan terhadap Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Balikpapan Pusat Madiun di kawasan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Kecamatan Balikpapan Utara, resmi memasuki ranah hukum.
Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, Kangmas Mujiatno, melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) pada Senin (15/6/2026).

Laporan itu diajukan bersama tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun yang terdiri dari Kangmas Dr. Agus Shali, SH, MH, Kangmas Khoirun Nasihin, SH, MH, Kangmas Dudin Wali Asmoro Santo, SH, dan Kangmas Kuswandi, SH.
Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/293/VI/2026/SPKT II/POLDA KALTIM tertanggal 15 Juni 2026.

Dugaan Tindak Pidana Berlapis

Dalam laporan tersebut, para terlapor diduga melakukan sejumlah tindak pidana saat peristiwa yang terjadi pada Sabtu malam (13/6/2026) ketika kegiatan latihan berlangsung di lingkungan padepokan.
Dugaan pelanggaran yang dilaporkan meliputi pengeroyokan, penganiayaan, masuk pekarangan tanpa izin, perusakan fasilitas, intimidasi terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi, hingga dugaan membawa senjata tajam.

Pihak pelapor juga meminta penyidik mendalami sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan, di antaranya pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perwakilan LHA PSHT Pusat Madiun, Dr. Agus Shali, SH, MH, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk upaya mencari keadilan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional.
“Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap penanganan perkara ini berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Menurut Agus Shali, pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen, keterangan saksi, serta bukti pendukung yang akan diserahkan kepada penyidik guna memperkuat proses hukum.

Saksi dan Bukti Siap Diperiksa

Pihak pelapor menyebut sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian telah menyatakan kesediaannya memberikan keterangan kepada penyidik.
Mereka terdiri dari pengurus organisasi, pelatih, siswa, orang tua siswa, hingga warga sekitar yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.
Selain keterangan saksi, dokumentasi berupa foto dan rekaman video yang beredar di media sosial juga akan dijadikan bahan pendukung dalam proses penyelidikan.
Penyidik nantinya akan melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang disampaikan guna memastikan kronologi dan fakta hukum yang terjadi di lapangan.

Ketua PSHT Balikpapan Ajak Warga Jaga Kondusivitas

Ketua Cabang PSHT Balikpapan Pusat Madiun, Kangmas Mujiatno, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan organisasi, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak memicu persoalan yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Polda Kalimantan Timur. Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi,” kata Mujiatno.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus, warga, pelatih, dan siswa PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun untuk tetap menjaga ketenangan dan tidak terpancing berbagai informasi yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Kami meminta seluruh keluarga besar PSHT untuk tetap menjaga kondusivitas Kota Balikpapan. Jangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum dan tetap menjaga persaudaraan serta ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Hormati Proses Hukum
Senada dengan itu, Dr. Agus Shali mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan sikap dewasa dalam menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, menjaga keamanan dan kondusivitas daerah merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terlebih Balikpapan memiliki posisi strategis sebagai kota penyangga dan gerbang menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami mengimbau seluruh warga PSHT maupun masyarakat luas untuk tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Biarkan hukum bekerja dan mari bersama-sama menjaga suasana yang aman, damai, dan kondusif di Kota Balikpapan,” ujarnya.
Saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Kalimantan Timur. Penyidik dijadwalkan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tokoh Masyarakat Soroti Dampak terhadap Citra Balikpapan

Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, sekaligus tokoh organisasi kemasyarakatan Kalimantan Timur, Dr. Rendi Susiswo Ismail, SE, MH, menyayangkan terjadinya dugaan penyerangan terhadap Padepokan PSHT Cabang Balikpapan Pusat Madiun di Wonorejo, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Mantan Ketua DPC Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Balikpapan selama tiga periode itu menilai konflik internal organisasi yang terjadi di tingkat nasional tidak semestinya dibawa ke daerah hingga mengganggu keamanan masyarakat.
“Kota Balikpapan telah bersusah payah membangun branding sebagai kota layak huni, kota harmoni, kota MICE, kota investasi, sekaligus teras penyangga Ibu Kota Nusantara. Semua itu jangan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Rendi juga mendorong aparat penegak hukum bertindak profesional dan tegas dalam menangani perkara tersebut.
“Sebagai efek jera, para pelaku penyerangan harus diproses hukum apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, tokoh LSM, pemuda, dan organisasi kemasyarakatan, Jerico Noldi, menegaskan bahwa kondusivitas Kota Balikpapan merupakan harga mati yang harus dijaga bersama.
“Perusak kondusivitas kota adalah musuh warga Balikpapan. Mereka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban Kota Beriman,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan seruan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Wani Tertib, Wani Jaga Kamtibmas,” pungkasnya.(jti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *