Bojonegoro upwarta.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Kesehatan di Hotel & Resto MCM Bojonegoro, Kamis (6/11/2024).
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan dampak buruknya terhadap kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa penyusunan raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah daerah diamanatkan untuk menetapkan KTR guna melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Rokok merupakan faktor risiko utama penyakit tidak menular dan penyebab kematian kedua tertinggi di Indonesia setelah tekanan darah tinggi,” ungkap Ninik.
Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10–21 tahun mencapai 12,4 persen, dengan peningkatan signifikan pada penggunaan rokok elektrik.
Ninik menegaskan, penetapan KTR bukan berarti pelarangan total aktivitas merokok, melainkan pengaturan dan pembatasan area tertentu. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif bagi seluruh masyarakat Bojonegoro.
Tujuh tatanan yang akan menjadi KTR meliputi:
– Fasilitas pelayanan kesehatan
– Tempat proses belajar mengajar
– Tempat ibadah
– Sarana transportasi umum
– Tempat kerja
– Tempat bermain anak
– Tempat umum lainnya yang ditetapkan
Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Bojonegoro, Sudiyono, menambahkan bahwa pembentukan perda ini merupakan langkah strategis untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Sehat.
“Tujuannya bukan melarang, tetapi mengalokasikan tempat khusus agar perokok tetap memiliki ruang tanpa mengganggu kesehatan masyarakat lain,” ujarnya.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi, terutama bagi petani dan pelaku industri hasil tembakau.
“Prinsipnya, perda ini harus hadir secara kolaboratif, tidak merugikan satu pihak, tapi justru mengatur agar keduanya bisa berjalan berdampingan,” pungkasnya. (SKM).
