BOJONEGORO UpWarta.com – Sebanyak 10,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).
Rokok tanpa pita cukai hasil 55 kali penindakan itu memiliki nilai barang mencapai Rp 15,39 miliar dan berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 7,73 miliar.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 10.357.840 batang. Barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Agustus 2025 hingga April 2026 di wilayah pengawasan Bojonegoro dan Tuban.
Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro P. Dwi Jogyastara mengatakan, seluruh barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos.
“Total barang hasil penindakan berjumlah 10.357.840 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 15,39 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 7,73 miliar,” ujarnya.
Menurut Dwi, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengujian komposisi sebagaimana produk legal.
“Dampak kesehatan rokok ilegal ini tidak ada uji komposisi dan bisa diakses anak remaja. Bisa dibeli siapa saja,” katanya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di Kantor Bea Cukai Bojonegoro. Sementara sebagian besar barang lainnya dimusnahkan melalui penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Tuban.
Langkah tersebut dilakukan untuk menerapkan prinsip ramah lingkungan atau go green sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan dukungannya terhadap program Gempur Rokok Ilegal.
Menurutnya, upaya tersebut penting untuk mengamankan penerimaan negara, melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Terima kasih kepada Bea Cukai. Kami selaku pemda selalu support, bersinergi dan berkolaborasi untuk gempur rokok ilegal dan memberikan manfaat khususnya pekerja tembakau, petani, serta fasilitas kesehatan,” kata Wahono. (Red).
