Pria di Bojonegoro Ditangkap Usai Diduga Sekap dan Peras Korban Rp12 Juta

Avatar photo

Bojonegoro UpWarta.com – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penyanderaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial WT (43), warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi dalam konferensi pers Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026) pagi.

Dalam perkara ini, Kapolres menyebut, telah menetapkan seorang pria berinisial BS (34), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka.

Kasus bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban diduga didatangi tersangka yang meminta uang terkait hubungan masa lalu antara korban dengan kekasih tersangka.

“Modusnya, kekasih tersangka sebelumnya pernah dekat dengan korban dan beberapa kali mengirimkan uang. Setelah hubungan tersebut berakhir dan kekasih korban menjalin hubungan dengan tersangka, tersangka meminta kembali uang yang pernah dikirimkan,” ujar Kapolres.

Korban kemudian disebut menyewa mobil di wilayah Kediri dan datang ke Bojonegoro. Saat itu tersangka meminta uang yang dimaksud, namun karena tidak diberikan, korban diduga disekap dan dibawa masuk ke dalam mobil.

Korban kemudian dibawa hingga wilayah Tulungagung. Dalam perjalanan, tersangka diduga meminta uang tebusan kepada keluarga korban.

“Sepanjang perjalanan, keluarga korban diminta memberikan uang sekitar Rp20 juta. Namun yang disanggupi sebesar Rp12 juta,” jelas Kapolres

Setelah uang tebusan diberikan, korban disebut mengalami kekerasan fisik selama perjalanan. Korban kemudian diturunkan di terminal wilayah Blitar.

Usai kejadian tersebut, korban melapor ke Satreskrim Polres Bojonegoro. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Honda Mobilio bernopol AG 1586 CQ tahun 2019, satu lembar rekening koran BRI, satu dompet, satu unit handphone merek C53, serta uang tunai Rp1.277.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penyekapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. (SKM/Arh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *