Bojonegoro UpWarta.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus pencurian kabel tembaga yang terjadi di Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi dalam konferensi pers di Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026) pagi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara lama yang terjadi pada tahun 2025. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian kabel tembaga tersebut.
“Perkara ini merupakan lanjutan dari penanganan perkara lama tahun 2025. Sebelumnya sudah dilakukan pengungkapan terhadap tiga pelaku dan ketiganya telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri selama tiga tahun,” ujar Kapolres Bojonegoro.
Dari pengembangan penyidikan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang. Salah satu DPO akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku berinisial D (28), warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya gunting pemotong besi, sekitar 30 gulungan kabel tembaga dengan berat kurang lebih 30 kilogram, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra bernopol S 1489 GA yang digunakan sebagai sarana.
Kapolres mengungkap, aksi pencurian dilakukan oleh komplotan berjumlah lima orang. Mereka menyasar kabel tembaga yang berada di area tower milik sejumlah provider telekomunikasi.
“Kabel tembaga tersebut dicuri dari area tower beberapa provider, seperti XL, Telkomsel, dan lainnya, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga melakukan pemotongan kabel menggunakan alat yang telah disiapkan.
Pergerakan kendaraan yang digunakan para pelaku juga menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut melalui rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengejar satu pelaku lain yang masih buron. (SKM/Arh)
