Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Dugaan Aborsi Anak Kandung, Berawal dari Rasa Malu

Avatar photo

Bojonegoro UpWarta.com – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perkara ini, seorang ibu berinisial E (45) ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi dalam konferensi pers Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026) pagi.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi nomor LP-A/11/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi terkait adanya pasien di salah satu rumah sakit swasta wilayah Kecamatan Sumberrejo yang mengalami kondisi IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau kematian janin dalam kandungan.

“Pasien datang ke rumah sakit dalam kondisi janinnya sudah meninggal dunia di dalam kandungan. Hal tersebut akibat kontraksi rahim yang berlebihan berdasarkan keterangan ahli dokter spesialis kandungan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya upaya menggugurkan kandungan menggunakan obat jenis misoprostol.

Tersangka E diduga memberikan obat tersebut kepada anaknya berinisial IAN (18) yang saat itu sedang hamil di luar nikah.

Kapolres menyebut motif sementara, tersangka merasa malu apabila kehamilan anaknya diketahui oleh keluarga maupun warga sekitar.

“Modus yang dilakukan tersangka karena merasa malu apabila ada pihak lain mengetahui putrinya hamil di luar nikah. Sehingga tersangka berniat menggugurkan janin yang dikandung anaknya dengan memberikan obat misoprostol,” jelasnya.

Menurut Kapolres, obat misoprostol sebenarnya merupakan obat yang digunakan untuk mencegah dan mengobati tukak lambung. Namun penggunaannya pada perempuan hamil dapat berisiko menyebabkan pendarahan hingga robeknya rahim.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kontraksi dan pendarahan. Korban kemudian dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit di Kecamatan Sumberrejo.

Diketahui usia kandungan saat itu sekitar 20 minggu atau kurang lebih lima bulan.

Dalam penanganan medis, janin dikeluarkan melalui tindakan induksi. Polisi menyebut kondisi janin saat tiba di rumah sakit sudah meninggal dunia dalam kandungan.

Janin tersebut kemudian dimakamkan di pekarangan rumah. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo warna hitam, satu buah cangkul, kain bedong warna pink, satu bungkus obat misoprostol, satu potong kaos warna krem, dan satu potong celana warna hitam.

Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan 11 saksi, surat, serta keterangan ahli dokter kandungan.

Setelah gelar perkara, polisi menetapkan E sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.

Polres Bojonegoro memastikan proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (SKM/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *