JOMBANG upwarta.com– Kepolisian Resor (Polres) Jombang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026, Kamis (30/7/2026).
Selama enam bulan pertama tahun 2026, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap 80 laporan polisi (LP) dengan mengamankan 113 tersangka, terdiri dari 112 laki-laki dan 1 perempuan. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Jombang dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta implementasi kebijakan Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan data yang dipaparkan, pada Januari 2026 polisi mengungkap 12 kasus sabu dengan 17 tersangka. Februari meningkat menjadi 18 kasus sabu dan 4 kasus pil dobel L dengan total 32 tersangka. Selanjutnya pada Maret terungkap 16 kasus sabu dan 2 kasus pil dobel L dengan 28 tersangka.
Memasuki April, Satresnarkoba mengungkap 6 kasus sabu dengan 7 tersangka. Pada Mei kembali meningkat dengan 10 kasus sabu dan 2 kasus pil dobel L yang melibatkan 15 tersangka, sedangkan Juni ditutup dengan pengungkapan 10 kasus sabu dan 10 tersangka.
Sebaran lokasi pengungkapan perkara menunjukkan peredaran narkoba masih terjadi di hampir seluruh wilayah Kabupaten Jombang. Kecamatan Jombang menjadi wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, yakni 12 TKP, disusul Kecamatan Diwek 11 TKP, Mojowarno 8 TKP, Mojoagung 7 TKP, dan Jogoroto 6 TKP.
Sementara itu, Kecamatan Sumobito, Kesamben, dan Bareng masing-masing mencatat 4 TKP. Kecamatan Peterongan, Gudo, Perak, Ngusikan, dan Kabuh masing-masing terdapat 3 TKP. Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan Ngoro masing-masing 2 TKP, sedangkan Wonosalam dan Tembelang masing-masing 1 TKP.
Selain mengungkap jaringan di wilayah Jombang, Satresnarkoba juga melakukan pengembangan kasus hingga ke luar daerah, meliputi Kabupaten Kediri sebanyak 2 TKP, Kabupaten Mojokerto sebanyak 2 TKP, serta jaringan yang terhubung ke Kabupaten Lamongan.
Polres Jombang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui langkah preventif maupun represif. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Jombang yang aman dan bersih dari narkoba.
