Jakarta UpWarta.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
MK menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk mendanai program MBG karena dinilai bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah memberi waktu kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian. Pemisahan anggaran MBG mulai diterapkan pada APBN 2027 dan wajib berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
Sebelumnya, Perkara ini berawal dari uji materi Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang diajukan Yayasan TB Nusantara.
Pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN bagi sektor pendidikan.
Menurut pemohon, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga pemerataan akses pendidikan. (Arh)
