Bojonegoro UpWarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).
Dua Raperda yang disahkan tersebut yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2045 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Persetujuan disampaikan secara aklamasi setelah pimpinan rapat, Abdullah Umar meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Setuju,” jawab anggota DPRD secara serempak sebelum pimpinan rapat menetapkan kedua Raperda tersebut menjadi keputusan bersama.
Usai pengesahan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Setelah itu, Ketua DPRD Bojonegoro Abdilah Umar menyerahkan naskah keputusan DPRD kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono sebagai bagian dari tahapan pengesahan.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa pengesahan perda harus diikuti dengan implementasi yang nyata di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan sebuah produk hukum tidak hanya ditentukan saat proses pembentukan, tetapi juga dalam pelaksanaannya.
Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah terkait agar segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat, serta memastikan seluruh program dalam APBD selaras dengan amanat perda yang baru disahkan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD beserta seluruh fraksi atas pendapat akhir, catatan, dan masukan yang dinilai konstruktif dalam penyempurnaan kebijakan daerah.
“Kami berharap dukungan moril dan politis dari segenap anggota DPRD serta seluruh lapisan masyarakat agar implementasi Peraturan Daerah ini dapat berjalan maksimal setelah resmi diberlakukan. Keberhasilan perda sangat bergantung pada komitmen dan kesadaran kita bersama,” ujar Bupati.
Rapat paripurna kemudian ditutup setelah seluruh rangkaian agenda pengesahan dan penandatanganan nota persetujuan bersama selesai dilaksanakan (SKM/red)
