Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Ada yang Ditangkap Warga Saat Beraksi

Avatar photo

Bojonegoro UpWarta.com – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sepeda motor.

Kasus ini disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi dalam konferensi pers Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026) pagi di Mapolres.

Kasus pertama terjadi di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Polisi menetapkan tersangka berinisial ADP (21), warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk. Tersangka diketahui masih satu desa dengan korban.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih-biru tahun 2016 bernopol S 4819 AU, lengkap dengan BPKB dan STNK.

Kronologi kejadian bermula saat korban bersama istrinya pergi menghadiri acara pernikahan kerabat. Rumah korban saat itu dalam kondisi tidak terkunci.

Saat pulang sekitar pukul 10.00 WIB, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di rumah sudah hilang. Motor tersebut diketahui masih berada dengan kunci kontak yang menempel.

Korban kemudian melapor ke Polsek Trucuk. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku.

Sementara kasus kedua terjadi di Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni RRS (36), warga Kecamatan Dander, Bojonegoro, dan Y (44), warga Desa Mayangrejo, Kecamatan Balen, Bojonegoro.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam serta satu buah BPKB.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban pergi ke sawah menggunakan sepeda motor Honda Revo.

Sesampainya di lokasi, korban memarkir kendaraan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Beberapa menit kemudian, pelaku datang dan diduga mencoba membawa kabur motor korban dengan cara memutar arah kendaraan.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan.

“Teriakan korban membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku yang berupaya kabur akhirnya berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke Polsek Kapas,” jelas penyidik.

Atas perbuatannya, kedua perkara tersebut dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. (SKM/Arh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *