JOMBANG upwarta.com– Konflik yang sempat terjadi antara warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, dengan pihak pengelola usaha pengolahan bulu ayam akhirnya menemukan titik terang. Melalui forum musyawarah yang digelar secara terbuka, kedua belah pihak sepakat menjaga kondusivitas dengan menyepakati sejumlah aturan main baru demi kenyamanan bersama.
Pertemuan yang berlangsung aman dan tertib tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karangpakis, Joko Kristanto, Camat Kabuh R. Muh. Satria A.W, Kapolsek Kabuh AKP Tommi Hermanto, perangkat desa, serta perwakilan warga dan manajemen CV Aisyah Anugerah Mulia.
Dalam diskusi tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait gangguan bau yang ditimbulkan dari proses produksi, serta keluhan mengenai lalu lintas kendaraan berat yang dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan, terutama saat waktu ibadah dan hari besar keagamaan.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan memberikan klarifikasi bahwa bahan baku yang diolah adalah bulu ayam kering, bukan limbah basah sebagaimana anggapan yang berkembang. Pihak manajemen juga membuka diri sepenuhnya untuk dilakukan pengecekan oleh ahli guna memastikan proses produksi berjalan sesuai standar.
“Kami siap transparan. Jika diperlukan, silakan didatangkan ahli untuk mengecek langsung proses produksi kami,” ujar perwakilan manajemen.
Meskipun mengakui adanya potensi bau, perusahaan menegaskan bahwa dampak tersebut terus dikendalikan dan berupaya semaksimal mungkin agar tidak mengganggu tetangga.
Sementara itu, Kapolsek Kabuh AKP Tommi Hermanto menegaskan bahwa secara administratif dan perizinan, usaha tersebut dinilai layak dan legal. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kelangsungan industri dan kenyamanan warga.
“Industri pasti memiliki dampak, termasuk bau. Tapi selama masih dalam batas wajar dan ada itikad baik, kuncinya ada pada komunikasi. Jangan sampai usaha ditutup, karena banyak warga sekitar yang bekerja dan menggantungkan hidup di sini,” jelasnya.

Hasil Kesepakatan
Setelah berdiskusi panjang, akhirnya disepakati beberapa poin penting yang mengikat:
1. Pengendalian Bau: Warga bersedia menerima kondisi tersebut asalkan perusahaan terus berupaya maksimal menekan dampak bau yang ditimbulkan.
2. Tenaga Kerja Lokal: Perusahaan berkomitmen tetap memprioritaskan dan mempertahankan pekerja dari warga sekitar sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi.
3. Aturan Lalu Lintas: Truk besar (tronton) dilarang melintas langsung di jalan lingkungan menuju pabrik. Pengangkutan bahan baku akan dialihkan menggunakan kendaraan berukuran lebih kecil demi menjaga kondisi jalan dan keamanan warga.
4. Dokumen Resmi: Seluruh poin kesepakatan akan dituangkan dalam naskah tertulis dan ditandatangani bersama agar memiliki kekuatan hukum dan menghindari kesalahpahaman di masa depan.
Camat Kabuh, R. Muh. Satria A.W, menyambut baik hasil pertemuan ini. Menurutnya, penyelesaian melalui jalan dialog adalah cara terbaik.
“Yang terpenting bukan mencari siapa benar atau salah, tetapi bagaimana solusi ini bisa diterima semua pihak dan dijalankan dengan konsisten,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara masyarakat dan dunia industri dapat kembali harmonis, serta usaha dapat berjalan lancar dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.(jef)
