Bojonegoro UpWarta.com – Pemerintah Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Ground Checking Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2026 di Pendopo Kecamatan Kapas, Senin (11/5/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memverifikasi data yang terindikasi memiliki nilai atau informasi tidak lazim, guna memastikan seluruh data yang dimiliki benar-benar valid dan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Camat Kapas, Zenny Bachtiyar, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting agar data yang dihasilkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapannya nanti benar-benar data yang valid, data yang benar-benar sesuai dengan yang ada di lapangan,” ujarnya.
Ia menargetkan seluruh proses pengecekan dan pembenahan data ini dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu, atau paling lambat sebelum akhir bulan Mei 2026.
“Insyaallah 2 minggu kita optimis selesai,” tambah Zenny dengan penuh keyakinan.
Kesiapan sumber daya manusia juga menjadi perhatian utama. Menurut Zenny, petugas yang terlibat memiliki kemampuan yang memadai karena sebagian besar merupakan tenaga yang baru saja melaksanakan pendataan sebelumnya.
“Untuk SDM, ini kan dari PML juga sudah kemarin baru saja melakukan pendataan, otomatis mereka masih bisa melaksanakan tugas dengan dibantu oleh pendamping maupun dari unsur kecamatan,” jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan keterlibatan lintas sektor dan berbagai unsur, mulai dari perangkat Kantor Kecamatan Kapas, Sekretaris Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Korlu KB, tenaga dari Bidang Pertanian, Puskesmas, hingga unsur pendidikan.
“Jadi keterlibatan semua lini, agar pengecekan berjalan menyeluruh dan mendetail,” tegas Zenny.
Sementara itu, Joko Prawoto, Kepala Bidang Statistik Kecamatan Kapas, menambahkan bahwa inti dari kegiatan ini adalah menyamakan persepsi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Menurutnya, Data yang diperiksa adalah data yang dikategorikan sebagai anomali — yaitu data yang tidak umum atau di luar kebiasaan, namun belum tentu salah.
“Anomali itu hanya semacam perlu penegasan. Data-data yang tidak pada umumnya. Misalnya satu rumah kok punya beberapa TV berukuran 30 inci lebih dari dua atau tiga unit. Nah ini dicek, apakah benar di lapangan seperti itu atau hanya kesalahan pengetikan,” jelas Joko memberi contoh sederhana.
Pengecekan ini mencakup seluruh desa yang ada di wilayah Kecamatan Kapas, serta melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai arahan dan penegasan dari Bupati.
Berbeda dengan pendataan sebelumnya yang hanya melibatkan petugas desa, kali ini pelaksanaannya diperkuat dengan unsur dari OPD agar hasil lebih akurat.
“Prinsipnya, data tidak harus diubah atau dihapus, asalkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Yang penting apa yang tertulis di data itu sama persis dengan apa yang ada di lokasi, tidak dibuat-buat,” tambah Joko menegaskan harapan utama kegiatan ini.
Joko berharap, Dengan terlaksananya koordinasi dan pengecekan ini, Pemerintah Kecamatan Kapas berharap basis data DTSEN tahun 2026 menjadi acuan yang tepat bagi penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, maupun penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran bagi masyarakat. (SKM/Arh).
