JOMBANG, upwarta.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027. Agenda demokrasi tingkat desa tersebut dipastikan telah masuk dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah serta akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2027.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah telah memasukkan rencana pelaksanaan Pilkades Serentak ke dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah sebagai bentuk komitmen untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan desa yang demokratis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rencana pelaksanaan Pilkades Tahun 2027 sudah masuk dalam perencanaan APBD Tahun 2027. Sebentar lagi kita akan memasuki pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), kemudian dituangkan dalam RKPD Tahun 2027,” ujar Agus.
Pelaksanaan Pilkades Serentak memiliki landasan hukum yang kuat. Ketentuan mengenai pemilihan kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 31 ayat (1) disebutkan bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sementara Pasal 34 ayat (1) menegaskan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan.
Selain itu, mekanisme pelaksanaan Pilkades juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Agus menegaskan bahwa dari sisi pembiayaan, Pemkab Jombang telah menyiapkan dukungan anggaran sesuai amanat regulasi yang berlaku. Seluruh kebutuhan pendanaan Pilkades akan dibebankan kepada APBD Kabupaten Jombang.
“Dari sisi pembiayaan sudah disiapkan oleh APBD sesuai amanah peraturan menteri maupun peraturan daerah. Pelaksanaan Pilkades Tahun 2027 seluruhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Jombang,” tegasnya.
Ketentuan pembiayaan tersebut sejalan dengan Pasal 48 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran Pilkades secara resmi dan terencana.
Selain aspek pendanaan, Pemkab Jombang juga mulai memetakan potensi kerawanan yang dapat muncul selama tahapan Pilkades berlangsung. Langkah antisipatif dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dengan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kami selalu bekerja sama dengan TNI, Polri, dan pemerintah desa. Jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan, komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan bersama-sama agar situasi tetap kondusif,” tutur Agus.
Pilkades Serentak 2027 diperkirakan menjadi salah satu agenda politik lokal terbesar di Kabupaten Jombang. Selain menentukan kepemimpinan desa untuk periode mendatang, Pilkades juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat demokrasi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dengan telah masuknya agenda Pilkades Serentak 2027 dalam dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, Pemkab Jombang berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai regulasi, aman, tertib, serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. (Yuw)
