Bojonegoro UpWarta.com – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Kabupaten Bojonegoro memegang peran penting dalam pelaksanaan Program Bantuan Keuangan Desa (BKD), khususnya untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan poros desa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Jalan DPU BMPR Kabupaten Bojonegoro, Danang Kurniawan, ST, saat ditemui pada Kamis (22/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa Dinas PU bertugas melakukan verifikasi teknis di setiap tahapan pelaksanaan BKD agar pembangunan jalan desa berjalan sesuai aturan dan standar teknis.
Menurut Danang, hingga saat ini masih banyak jalan poros desa di Bojonegoro yang mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan.
Namun, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak bisa serta merta melakukan perbaikan secara langsung melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena status jalan poros desa berada di bawah kewenangan pemerintah desa.
“Oleh karena itu, Pemkab Bojonegoro menyalurkan program Bantuan Keuangan Desa (BKD) sebagai solusi percepatan pembangunan infrastruktur jalan desa,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Dinas PU BMPR menjalankan tugas verifikasi mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Proses tersebut diawali dengan verifikasi usulan BKD yang ditugaskan langsung oleh Bupati. Setelah itu, Surat Keputusan (SK) desa penerima BKD diterbitkan.
Tahapan berikutnya adalah pendampingan melalui konsultan perencana serta verifikasi teknis bersama Dinas PU. Dalam proses ini, DPU memastikan bahwa satu titik lokasi yang direncanakan benar-benar sesuai dengan usulan desa, baik dari segi jenis konstruksi, volume pekerjaan, hingga kesesuaian dengan kaidah teknis dan analisa berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
“Semua harus sesuai, mulai dari jenis konstruksi, usulan kegiatan, hingga analisa teknisnya. Tidak boleh menyimpang dari ketentuan,” tegas Danang.
Setelah tahapan perencanaan dinyatakan sesuai, Dinas PU melakukan verifikasi dokumen administrasi untuk pencairan dana BKD yang dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan kedua dengan pembagian masing-masing 50 persen.
Pada tahap kedua, dilakukan pelaksanaan pekerjaan sekaligus pengajuan dokumen pencairan lanjutan. Dalam proses ini juga melibatkan tim mitigasi untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan.
Danang menambahkan, dalam setiap kegiatan BKD infrastruktur jalan desa wajib melibatkan konsultan pengawas guna memastikan mutu pekerjaan tetap terjaga dan sesuai spesifikasi teknis.
“Dengan pengawasan yang ketat dan tahapan yang jelas, diharapkan pembangunan jalan poros desa melalui BKD bisa tepat sasaran, berkualitas, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya (ping)
