Bojonegoro upwarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, di Aula MCM Hotel dan Resto Bojonegoro.
FGD ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Bupati Bojonegoro, Bapak Setyo Wahono, Ketua DPRD, Bapak Abdulloh Umar, Ketua Pansus, Bapak Sudiyono, serta perwakilan dari Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, organisasi profesi kesehatan, BPJS Kesehatan, pelaku usaha tembakau, dan berbagai elemen masyarakat.
Bupati Setyo Wahono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan untuk menata ruang publik agar hak semua pihak terlindungi, bukan untuk mematikan industri hasil tembakau.
“Kita tidak sedang membunuh industri, tetapi menata ruang agar semua pihak terlindungi. Yang merokok punya hak, dan yang tidak merokok juga punya hak menikmati udara bersih,” ujarnya.
Regulasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara hak hidup sehat masyarakat dan keberlangsungan ekonomi warga yang bergantung pada sektor tembakau.
Raperda KTR ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok.
Kawasan bebas rokok nantinya akan diterapkan di tujuh tatanan utama, yaitu fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, sarana transportasi, tempat kerja, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya.
Ketua Pansus Raperda KTR, Bapak Sudiyono, menekankan bahwa DPRD membuka ruang dialog seluas-luasnya agar kebijakan ini tidak merugikan pihak mana pun.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya berpihak pada kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap masukan akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal Raperda,” katanya.
Pembahasan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan pelaku usaha, koperasi, serta asosiasi petani tembakau untuk memastikan Raperda yang dihasilkan adil dan realistis.
Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, dr. Ninik Susmiati, menjelaskan bahwa pengendalian kawasan tanpa rokok adalah langkah penting untuk menekan angka penyakit tidak menular.
“Asap rokok menjadi penyebab kematian nomor dua di Indonesia setelah hipertensi. Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemerintah daerah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan,” ungkapnya.
FGD ini diharapkan dapat menciptakan kesepahaman antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Pemkab Bojonegoro berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Sehat, di mana kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi lokal dapat berjalan beriringan. (SKM/red).
