BERITA  

Dugaan Pungli di Samsat Surabaya Utara Disorot, LSM Minta Propam hingga KPK Turun Tangan

Avatar photo

Surabaya UpWarta.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Surabaya Utara kembali mencuat.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.

Dugaan itu mencuat setelah hasil investigasi media dan keterangan sejumlah narasumber menyebut adanya praktik percaloan yang diduga melibatkan oknum petugas di lingkungan Samsat Surabaya Utara.

Salah seorang pria yang mengaku sebagai calo mengaku telah lama beroperasi di lingkungan Samsat. Ia mengklaim memiliki hubungan baik dengan oknum petugas sehingga proses pengurusan dokumen kendaraan menjadi lebih mudah.

“Saya kenal semua dengan orang dalam, jadi gampang kalau mau ngurus surat-surat kendaraan,” ujar pria tersebut.

Menurut pengakuannya, masyarakat yang menggunakan jasa perantara dikenai biaya lebih tinggi dibanding tarif resmi penerbitan dokumen kendaraan.

Ia menyebut pengurusan STNK kendaraan yang telah mati lima tahun dikenakan tarif sekitar Rp550 ribu untuk sepeda motor dan Rp750 ribu untuk mobil. Sementara berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan STNK jauh lebih rendah.

Selain itu, terdapat dugaan adanya biaya tambahan dalam proses mutasi kendaraan, terutama apabila kendaraan tidak dapat dihadirkan untuk pemeriksaan fisik.

Seorang wajib pajak berinisial H mengaku mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp1,2 juta melalui perantara saat mengurus mutasi kendaraan.

“Kendaraan tidak perlu datang, prosesnya cepat dan tidak ribet,” kata H.

Ketua LSM FPSR, Aris, menduga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur dan meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan oknum petugas.

Ia juga meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang.

“Kalau memang ada dugaan pungli, harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Aris juga mendorong agar laporan disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur, Kapolri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.

Sebagai informasi, besaran PNBP untuk penerbitan dokumen kendaraan telah diatur dalam peraturan pemerintah yang berlaku. Tarif tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, maupun BPKB dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

Karena itu, apabila ditemukan pungutan di luar ketentuan resmi, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang.

Hingga berita ini ditulis, Pamin Samsat Surabaya Utara yang disebut dalam laporan serta pihak terkait di Samsat Surabaya Utara belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut meski telah diupayakan konfirmasi. (Arh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *