Jamaah Laki-laki Tua Pakai Pampers Saat Ihram

Avatar photo

Oleh; Sholikin Jamik

Jamaah haji dari KBIHU Masyarakat Madani yang berasal dari desa Klino Kecamatan Sekar berkebutuan khusus dan kadang lupa ingatan dan saat ihrom untuk menjaga kebersihan harus memakai pembes, pertanyaanya bolehkan saat ihrom pakai pembes. Jawabannya Boleh, tidak kena dam

Hukumnya: Mubah/boleh karena darurat & kebutuhan. Tidak membatalkan ihram dan tidak wajib bayar fidyah.

Penjelasannya:

1. Pampers bukan termasuk “pakaian berjahit” yang dilarang
Yang dilarang bagi laki-laki ihram adalah memakai pakaian yang membentuk anggota tubuh: baju, celana, kaos, sarung tangan, kaos kaki.

Pampers/diaper itu fungsinya penutup najis, bukan pakaian. Sama seperti perban, plester luka, atau penyangga medis. Ulama Lajnah Daimah fatwa no. 13737: “Memakai pembalut untuk menahan kencing karena sakit saat ihram hukumnya boleh dan tidak ada fidyah, karena darurat.”

2. Kaidah fiqih: Adh-dharuratu tubiihul mahzhuraat
“Keadaan darurat membolehkan hal yang dilarang”. Orang tua yang tidak bisa menahan buang air kecil/besar termasuk udzur syar’i.

Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kesanggupannya” [QS. Al-Baqarah: 286]

3. Tetap wajib jaga kesucian untuk salat & tawaf
Pampers boleh, tapi kalau isinya najis harus diganti sebelum salat/tawaf. Tawaf syaratnya suci dari hadas & najis.

Tips praktis untuk Bapak yang pakai pampers saat ihram:

1. Pilih pampers celana bukan yang ada perekat samping. Lebih mudah ganti & tidak menyerupai celana dalam berjahit
2. Bawa pampers cadangan banyak di tas ihram. Ganti tiap habis buang air atau minimal tiap mau salat
3. Pakai izar yang lebar biar pampers tidak kelihatan & tidak ketat membentuk aurat
4. Kalau bocor ke kain ihram: Cukup ganti pampers & cuci bagian kain ihram yang kena najis. Ihram tetap sah
5. Tidak perlu wudhu ulang tiap ganti pampers, kecuali memang batal wudhu. Cukup bersihkan najisnya

4. Apakah kena fidyah?
Tidak. Karena 3 syarat kena fidyah tidak terpenuhi:
1. Sengaja tanpa udzur → ini udzur
2. Untuk ber-mewah-mewah → ini untuk hajat
3. Ada pilihan lain → tidak ada

Syaikh Ibnu Utsaimin: “Orang sakit yang harus pakai sesuatu yang menutupi karena sakitnya, boleh dan tidak ada fidyah.”

5. Catatan penting:
Kalau Bapak masih kuat, usahakan ke toilet tiap 2-3 jam biar pampers tidak penuh. Tapi kalau memang beser/tidak bisa kontrol, pakai pampers adalah bentuk Allah memudahkan. Jangan malu. Jaga kesehatan lebih utama.

Jadi Bapak tenang saja. Pakai pampers karena udzur usia adalah boleh 100%. Haji Bapak tetap sah, insyaAllah mabrur.

Yang penting: Niat ihramnya benar, jauhi larangan ihram yang lain, dan perbanyak talbiyah & dzikir.

Semoga Allah mudahkan semua manasik kita amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *