Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro Sampaikan Pandangan Komprehensif Atas RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok

Avatar photo

Bojonegoro upwarta.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Rabu (24/10/2025).

Pandangan ini disampaikan dalam rapat yang dihadiri Bupati Bojonegoro dan para pihak terkait, dengan landasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaannya.

Fraksi PDI Perjuangan menggarisbawahi lima tantangan krusial yang akan dihadapi penerapan KTR di Bojonegoro:

1. Tingginya prevalensi perokok di Indonesia (70 juta orang aktif merokok, termasuk 7,4% remaja berusia 10–18 tahun menurut Survey Kesehatan Indonesia 2023) versus kontribusi cukai rokok nasional sebesar Rp 210,29 triliun (Laporan BPK 2023).
2. Resistensi sosial yang kuat dari sektor industri tembakau sebagai penggerak ekonomi daerah.
3. Peran Bojonegoro sebagai penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur (produksi 11.250 ton) dengan 19 pabrik rokok yang memperkerjakan lebih dari 12.500 orang (mayoritas perempuan).
4. Kontribusi cukai rokok Bojonegoro sebesar Rp 84 miliar pada 2023.
5. Kekhawatiran pengusaha dan buruh rokok akan kerugian produksi dan kehilangan pekerjaan.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan rekomendasi strategis:

1. KTR sebagai langkah penting melindungi masyarakat dari dampak tembakau dan menciptakan lingkungan sehat.
2. RAPERDA harus menjadi instrumen mendorong perubahan perilaku perokok yang lebih sehat.
3. Pemerintah daerah menerapkan pendekatan yang mengedepankan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
4. Peningkatan penindakan rokok ilegal melalui kolaborasi sektor kesehatan dan industri terkait.
5. Pembentukan kebijakan inklusif melalui kolaborasi pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat untuk membangun hubungan konstruktif dengan pihak terdampak.

Di akhir penyampaian, Fraksi PDI Perjuangan (dihadiri Ketua Bambang Sutriyono dan Sekretaris Amin Thohari, S.H., M.H) mendorong pembahasan lanjutan RAPERDA untuk mendetailkan proses pelaksanaannya.

Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas kemungkinan kekurangan dalam pandangan umum tersebut. (SKM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *