Bojonegoro, UpWarta.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan nepotisme kembali melanda Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro. Seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) asal Bojonegoro, yang merupakan anak dari seorang pejabat Kemenag Bojonegoro, diduga menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2 secara ilegal – padahal tidak pernah tercatat sebagai honorer di Kantor Urusan Agama (KUA) Balen.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, nama mahasiswa tersebut (NAS) diduga telah dilantik sebagai P3K tahap 2 pada Oktober 2025 dan dinyatakan aktif di KUA Balen. Namun, fakta menunjukkan sebaliknya.
“NAS tidak pernah menjadi honorer di KUA Balen sama sekali. Data dia tidak ditemukan di daftar honorer kita, dan dia tidak pernah menerima gaji dari pemerintah,” ungkap salah satu pegawai KUA Balen berinisial PAD.
Hal ini jelas melanggar aturan penerimaan P3K. Menurut panitia penerimaan, calon P3K wajib sudah menjadi honorer di lingkungan pemerintah selama minimal 2 tahun. Proses pendaftaran juga harus dilakukan secara mandiri: mendaftar melalui akun sendiri, mengupload persyaratan, dan mengikuti serangkaian tes sesuai formasi yang dituju.
“NAS tidak memenuhi syarat apapun – dia tidak pernah jadi honorer, apalagi selama 2 tahun. Bagaimana bisa dia langsung dapat SK P3K tahap 2?” tanya PAD.
Selain itu, terungkap juga bahwa NAS baru saja diwisuda dari UB pada tahun 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar : bagaimana dia bisa dinyatakan aktif sebagai P3K di KUA Balen sementara masih berstatus mahasiswa dan tidak pernah terdaftar sebagai honorer, apalagi mengikuti proses pendaftaran yang sah?
Kasus ini semakin memanas karena keterkaitan dengan pejabat Kemenag, yang menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. “Kami sangat menyayangkan jika benar ada praktik seperti ini di Bojonegoro. Seharusnya penerimaan P3K transparan dan profesional, bukan berdasarkan koneksi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik di Bojonegoro karena mencoreng citra Kemenag sebagai lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi integritas. Masyarakat mendesak pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pelaku yang terlibat. “Jika terbukti ada pelanggaran, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kemenag Bojonegoro terkait kasus ini. (Red)
