DPRD  

Komisi B DPRD Bojonegoro Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025 Bersama Dinas Kesehatan dan Empat RSUD

Avatar photo

BOJONEGORO UpWarta.com – Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung Kamis (25/6/2026) siang di Ruang Komisi B DPRD Bojonegoro.

Rapat dihadiri unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro beserta jajaran empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yaitu RSUD Dr. R Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, dan RSUD Kepohbaru. Dalam pertemuan ini, masing-masing pimpinan rumah sakit memaparkan realisasi pendapatan, belanja, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), kendala pelayanan, hingga rencana pengembangan fasilitas ke depan.

Direktur RSUD Padangan, Ratih, menyampaikan pendapatan tahun 2025 mencapai Rp71,68 miliar atau 90,18 persen dari target Rp79,50 miliar. Sementara penyerapan belanja terealisasi Rp99,06 miliar atau 86,52 persen dari pagu Rp114,50 miliar, dengan Silpa sebesar Rp4,7 miliar.

Ia juga melaporkan satu temuan BPK terkait tarif parkir yang belum sepenuhnya sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2023. Menurut aturan, tarif bersifat progresif tanpa pembebasan biaya, namun penerapannya dinilai memberatkan pasien dan keluarga yang singgah sebentar. Saat ini sedang dikaji usulan perubahan pola menjadi tarif tetap serta pengecualian bagi kegiatan penunjang rumah sakit.

Pimpinan rapat menanggapi dilema tersebut: temuan aturan baku kerap bertentangan dengan kepentingan masyarakat, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut dengan pihak BPK demi solusi yang berkeadilan.

Direktur RSUD Sumberrejo melaporkan pendapatan tahun 2025 mencapai Rp42,35 miliar atau 94,86 persen dari target Rp44,27 miliar, naik sekitar Rp3 miliar dibanding tahun sebelumnya. Realisasi belanja tercatat Rp69,98 miliar dari pagu Rp79,64 miliar atau 87,88 persen, dengan Silpa mencapai Rp4,825 miliar.

Kendala utama adalah terbatasnya lahan parkir dan sempitnya ruang IGD berkapasitas 10 tempat tidur. Hal ini direncanakan teratasi berkat pembelian tanah seluas 3.900 meter persegi untuk perluasan area parkir, IGD, dan penambahan tempat tidur rawat inap dalam rencana induk pengembangan rumah sakit.

Perwakilan RSUD Kepohbaru menyampaikan pendapatan terealisasi Rp11,21 miliar dari target Rp15 miliar. Sementara itu, pihak RSUD Dr. R Sosodoro Djatikoesoemo membahas rincian akuntansi pendapatan dan posisi Silpa kumulatif yang perlu disesuaikan dengan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Total Silpa gabungan ketiga RSUD disebutkan mencapai sekitar Rp83 miliar.

Perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan kewenangan instansi hanya meliputi izin operasional dan pengawasan rumah sakit, sedangkan pengaturan jam kerja serta kesejahteraan tenaga kesehatan swasta menjadi tanggung jawab internal pengelola. Ia juga melaporkan pembangunan Puskesmas Ngraho belum serah terima karena menuntaskan temuan BPK serta penyusunan izin bangunan.

Usulan pengadaan tanah tahun 2027 diajukan untuk Puskesmas Ngasem, Ngambon, dan Kedewan mengingat lahan saat ini masih milik perorangan.

Dalam penutupan rapat, Lasuri selaku pimpinan Komisi B menegaskan dukungan pengembangan fasilitas kesehatan sekaligus pengawasan ketat penggunaan anggaran. Ia juga mengimbau seluruh RSUD dan fasilitas swasta berlomba meningkatkan pelayanan demi masyarakat luas tanpa saling merugikan.

“Kita berikan yang terbaik agar masyarakat punya banyak pilihan pelayanan yang berkualitas dan terjangkau,” ujar Lasuri menutup rapat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *