Pemkab Jombang Siapkan Rp40 Miliar untuk Gaji Ke-13 ASN, Menunggu Regulasi Pusat

Avatar photo

JOMBANG upwarta.com– Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pemkab Jombang memastikan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp40 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski demikian, pencairan gaji ke-13 masih menunggu terbitnya regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, H Agus Purnomo, SH, MSi, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya siap menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk terkait pembayaran gaji ke-13 maupun gaji ke-14 bagi ASN.

Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima petunjuk resmi mengenai mekanisme, besaran maupun waktu pencairan gaji ke-13. Karena itu, seluruh proses masih menunggu keputusan yang akan diterbitkan pemerintah pusat.

“Sebagai pelaksana, kami tentu mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk terkait besaran anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN di Kabupaten Jombang,” ujar Agus Purnomo, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila mengacu pada pola pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 umumnya diberikan menjelang dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Kebijakan tersebut bertujuan membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya sekolah hingga perlengkapan belajar.

“Biasanya gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru. Tujuannya membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka,” katanya.

Agus menegaskan, penerima gaji ke-13 nantinya meliputi seluruh ASN aktif yang terdiri dari PNS dan PPPK. Selain itu, para pensiunan PNS juga akan memperoleh hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

Lebih lanjut, ia menyebut seluruh mekanisme penetapan penerima hingga proses pencairan akan mengacu sepenuhnya pada regulasi pusat. Oleh karena itu, Pemkab Jombang memilih menunggu dasar hukum resmi sebelum melakukan langkah teknis lanjutan, baik terkait administrasi maupun penganggaran.

Pemerintah Kabupaten Jombang juga berharap regulasi tersebut segera diterbitkan agar proses persiapan pencairan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran. Dengan adanya kepastian aturan, pemerintah daerah dapat segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi yang diperlukan.

“Kami berharap regulasi segera terbit sehingga daerah dapat menyiapkan seluruh proses administrasi dan penganggaran dengan baik. Begitu ada petunjuk resmi, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, informasi terbaru yang diterima menyebutkan peluang pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2026 cukup besar. Agus Purnomo mengungkapkan bahwa anggaran untuk kebutuhan tersebut telah dipersiapkan oleh pemerintah.

Ia memperkirakan total anggaran yang akan digelontorkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN Pemkab Jombang mencapai sekitar Rp40 miliar.

“Insyaallah pada Juni ini para ASN di lingkungan Pemkab Jombang sudah bisa menerima gaji ke-13. Informasi yang kami terima, keputusan dari pemerintah pusat sudah mengarah pada pencairan dan anggarannya juga telah disiapkan,” pungkasnya.

Dengan kesiapan anggaran yang telah disusun pemerintah daerah, para ASN kini tinggal menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pencairan. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, ribuan ASN di Kabupaten Jombang berpeluang menerima gaji ke-13 dalam waktu dekat. (Yuw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *