DPRD  

Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Efisiensi Anggaran dan Transformasi Budaya Kerja

Avatar photo

Bojonegoro UpWarta.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja guna membahas kebijakan efisiensi anggaran serta transformasi budaya kerja aparatur, sebagaimana diatur dalam surat edaran pemerintah pusat dan daerah. Rapat berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, di Ruang Rapat Kerja Komisi A DPRD Bojonegoro.

Kegiatan ini dihadiri pimpinan dan seluruh anggota Komisi A, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Sekretariat DPRD, serta Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro.

Pembahasan merujuk pada dua regulasi utama, yakni Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 050/481/421.022/2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran Tahun 2026.

Pimpinan Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan bahwa pihaknya berperan sebagai penghubung dan fasilitator dalam memastikan kebijakan tersebut dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Kami telah menggelar rapat untuk membahas surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Bupati. Pada prinsipnya, Komisi A berperan sebagai jembatan dalam sosialisasi dan implementasi kebijakan. Perlu dipahami bahwa sasaran utama efisiensi ini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara anggota DPRD tidak termasuk di dalamnya,” ujar Choirul Anam.

Sementara itu, perwakilan Sekretariat DPRD Bojonegoro, Wahyudi Muslim, S.H., dari Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, menegaskan komitmen jajarannya dalam mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami akan senantiasa menaati setiap peraturan yang ditetapkan pemerintah. Sebagai bagian dari ASN, sudah menjadi kewajiban kami untuk menjalankannya dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, AP., MM., menambahkan bahwa implementasi kebijakan efisiensi telah mulai diterapkan di lingkungan Sekretariat DPRD.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain penerapan kebijakan penggunaan sepeda kayuh pada hari Senin dan Jumat, serta penyesuaian penyediaan konsumsi dalam kegiatan rapat.

“Salah satu bentuk implementasi adalah kebijakan bersepeda setiap Senin dan Jumat. Selain itu, jumlah konsumsi juga disesuaikan sebagai bagian dari penghematan anggaran,” jelas Yayan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi diterapkan secara bijaksana dan tidak menghambat pelaksanaan tugas. Penyesuaian anggaran, termasuk perjalanan dinas, tetap mempertimbangkan kebutuhan riil di lapangan.

“Pemotongan anggaran hingga 50 persen diterapkan secara fleksibel. Untuk perjalanan dinas yang bersifat penting, anggaran tetap disesuaikan dengan kebutuhan agar pelaksanaan tugas tidak terganggu,” pungkasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan penggunaan anggaran daerah dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bojonegoro. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *