Bojonegoro UpWarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025, Selasa (7/7/2026) pukul 13.52 WIB, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sahudi, dan dihadiri oleh jajaran Pimpinan serta Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Bojonegoro, Direksi BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Sebelum memasuki inti acara, Sekretaris DPRD Yayan Rohman, melaporkan kehadiran anggota dewan. Dari total 50 anggota, hadir sebanyak 42 orang sehingga kuorum terpenuhi sesuai Pasal 126 Ayat (1) Tata Tertib DPRD. Rapat pun dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam rapat tersebut, disetujui pula usulan perubahan jadwal kegiatan Pansus IV bersama perangkat daerah terkait penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang semula pada 17 Juli 2026 dipindahkan menjadi 24 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
Agenda utama diawali penyampaian pendapat akhir fraksi, di mana Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Siti Fatmawati, menyampaikan apresiasi atas jawaban Bupati serta mengemukakan catatan strategis meliputi optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, perbaikan kualitas belanja dan penyerapan anggaran, serta mitigasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar perencanaan lebih akurat dan tepat sasaran. Pada akhirnya Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya atas usulan forum, pendapat akhir fraksi lainnya serta rincian pembahasan dianggap telah diserahkan secara tertulis dan disepakati tidak dibacakan secara lisan guna efisiensi waktu.
Juru Bicara Badan Anggaran Bambang Sutriyono kemudian menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah melalui tahapan rapat kerja Komisi dan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Laporan mencatat realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp6.469.000.000.000,00 atau 110,51 persen dari target Rp5.853.000.000.000,00.
Badan Anggaran juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting, antara lain percepatan koordinasi dana bagi hasil migas, penguatan sumber pendapatan non-migas, penyusunan payung hukum penataan tiang dan kabel fiber optik, percepatan pengembangan kawasan industri, optimalisasi penyerapan anggaran, peningkatan ketersediaan air pertanian, perbaikan tata kelola program Gayatri, penyempurnaan tata kelola BUMD, hingga penyiapan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah baru.
Dewan juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-12 berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro periode 2024–2025.
Berdasarkan seluruh proses pembahasan, pendapat akhir fraksi, dan laporan Badan Anggaran, Rapat Paripurna secara bulat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan nota persetujuan bersama dan penyerahan naskah keputusan DPRD kepada Bupati Bojonegoro. (Arh)
