Bojonegoro UpWarta.com – Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di ruang mesin ATM BRI Jalan Pattimura, Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi dalam konferensi pers Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026) pagi.
Dalam perkara ini, Kapolres menyebut, pihaknya menetapkan seorang pria berinisial W (29), warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Blora sebagai tersangka.
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi mengungkap, aksi tersebut bermula saat tersangka datang ke mesin ATM untuk melakukan penarikan uang tunai. Saat berada di lokasi, tersangka melihat sebuah handphone yang tertinggal di atas mesin ATM.
“Modusnya, tersangka saat akan melakukan penarikan uang tunai melihat ada handphone yang tertinggal di atas mesin ATM. Kemudian handphone tersebut diambil dan dikuasai oleh tersangka,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui handphone tersebut berada dalam penguasaan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Honor X9c warna titanium purple serta satu dus atau kotak handphone dengan merek yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. (SKM/Arh).
