BERITA  

Merespons Polemik dan Sorotan Publik, D Queen Klaim Sudah Miliki Perizinan Lengkap

Avatar photo

BOJONEGORO – Menanggapi polemik dan sorotan publik terkait legalitas usaha serta dugaan penjualan minuman keras, pihak pengelola D Queen di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyatakan bahwa usaha mereka telah dilengkapi dengan seluruh perizinan yang diperlukan.

Berikut adalah poin-poin terkait isu perizinan yang sedang menjadi sorotan:

– Klaim Legalitas: Pihak pengelola menegaskan bahwa seluruh izin usaha telah diurus dan dinyatakan lengkap oleh instansi terkait.
– Tuntutan Publik: Berbagai pihak meminta instansi berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hal ini bertujuan memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki dengan kegiatan operasional yang dijalankan.

Dalam keterangannya kepada awak media, hari Minggu (05/04/2026), perwakilan D Queen menyampaikan bahwa perizinan usaha telah dimiliki sepenuhnya. “Terkait legalitas formal, kami sudah mengikuti arahan dan petunjuk dari dinas terkait, serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk peraturan daerah yang ada di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

Pihak pengelola juga menegaskan bahwa proses perizinan usaha yang mereka lakukan telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sesuai dengan jenis usaha, terutama karena D Queen bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *