Polres Bojonegoro Tumpas Pelaku Pencurian, 8 Tersangka Diciduk dari 7 Kasus

Avatar photo

Bojonegoro, UpWarta.com – Jajaran Polres Bojonegoro berhasil membongkar jaringan pencurian yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bojonegoro.

Dari ‘Operasi Sikat 2025’ ini Jajaran Polres Bojonegoro berhasil mengamankan delapan tersangka, termasuk para penadah barang curian, dari tujuh lokasi berbeda di Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Alfian Satya Permadi, menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro pada Selasa (11/11/2025).

Adapun modusnya Bervariasi, Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus kejahatan. Mulai dari membobol ATM, mencuri perhiasan emas di toko, menggasak burung peliharaan, hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan telepon seluler.

Aksi kejahatan ini tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Bojonegoro, meliputi Kasiman, Malo, Kepohbaru, Trucuk, Temayang, Kalitidu, hingga pusat kota Bojonegoro.

Delapan tersangka yang berhasil diamankan adalah EE (42), S (37), SD (62), WHN (27), MAP (25), MKN (24), H (45), dan P (45). Para pelaku berasal dari berbagai daerah, seperti Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Blora, Semarang, dan Jakarta Selatan.

Tak hanya menangkap pelaku, Dalam penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM, perhiasan emas, sepeda motor, sangkar burung, handphone, dan berbagai barang bukti lain yang terkait dengan tindak kejahatan.

Atas perbuatannya, Para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah 7 tahun penjara. (SKM/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *