Sarasehan LHA PSHT se-Jatim di Jombang, Perkuat Soliditas dan Komitmen Hukum

Avatar photo

JOMBANG upwarta.com— Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jombang Pusat Madiun menggelar sarasehan bersama LHA se-Jawa Timur, Minggu (26/4/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Hukum Jack and Associates, Perum KD Asri Blok O No.6, Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Acara ini dihadiri Ketua LHA PSHT Pusat Madiun beserta jajaran, serta perwakilan LHA dari sejumlah cabang di Jawa Timur, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Batu Malang, Kediri, Tulungagung, Lamongan, dan Tuban. Turut hadir pula pengurus PSHT Cabang Jombang, dewan cabang, paralegal, humas, Pamter, hingga Jurnalis Terate Indonesia (JTI).

Ketua LHA PSHT Cabang Jombang, Dr. Joko Prasetyo, S.Sy., S.H., M.H., selaku tuan rumah menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan marwah organisasi. Ia menyampaikan bahwa LHA memiliki peran strategis dalam mengawal proses hukum sekaligus menjaga nilai-nilai luhur ajaran PSHT.

“Soliditas LHA se-Jawa Timur menjadi kunci dalam menjaga marwah organisasi serta mengawal setiap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan doa bersama untuk kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait sengketa keabsahan dokumen pendirian organisasi. Gugatan tersebut diajukan oleh pihak PSHT Pusat Madiun terhadap pihak lain yang bersengketa.

Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Jombang, Subiyantoro, menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Parapatan Luhur 2026 serta kegiatan LHA di tingkat provinsi. Ia menekankan pentingnya persatuan antar cabang di Jawa Timur sebagai barometer kekuatan organisasi.

“Jawa Timur adalah barometer PSHT Pusat Madiun. Karena itu, soliditas LHA dan seluruh elemen organisasi harus terus diperkuat,” tegasnya.

Ketua LHA Jawa Timur, H.M. Rosadin, turut mengajak seluruh pengurus LHA untuk berkomitmen menjaga kehormatan organisasi. Ia menegaskan bahwa PSHT Pusat Madiun memiliki kekuatan hukum yang sah, termasuk hak kekayaan intelektual kelas 41 serta legalitas organisasi.

Selain itu, Rosadin juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan pengamanan internal, baik di tingkat ranting maupun rayon, guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan sarasehan ditutup dengan diskusi antar LHA se-Jawa Timur yang menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan soliditas, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara berjenjang mulai dari tingkat bawah.

Melalui kegiatan ini, LHA PSHT diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi advokasi serta menjaga keberlangsungan organisasi sesuai koridor hukum yang berlaku.(yuw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *