BOJONEGORO UpWarta.com – Keberadaan toko modern tak berizin di Kabupaten Bojonegoro kian menjamur. Sejumlah pengusaha nekat mendirikan dan mengoperasikan toko modern meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dan melanggar ketentuan kuota yang telah ditetapkan.
Widya, Penata Kelola Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, menjelaskan bahwa sebelum menjalankan kegiatan usaha, setiap toko modern wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan.
“Persyaratan dasar itu antara lain IMB/ PBG. PBG menjadi langkah awal dalam proses penanaman modal,” jelas Widya jumat (30/01/2026).
Ia menegaskan, pendirian toko modern harus mengacu pada kuota yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro tercatat sebanyak 84 toko modern telah mengantongi izin resmi. Sementara kuota yang masih tersedia hanya sekitar 18 lokasi dan hingga kini belum terisi.
Namun dalam praktiknya, banyak pengusaha justru mendirikan toko modern di lokasi yang kuotanya telah penuh. Mereka tetap beroperasi meski belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
“Contohnya di kawasan Jalan Veteran, ada dua toko modern yang baru berdiri, padahal kuota di wilayah Kota Bojonegoro sudah habis. Di Jalan WR Supratman juga ada,” ungkapnya.
Terkait penindakan, Widya menyebut pihaknya telah melakukan langkah administratif berupa surat pemberitahuan. “Kami sudah bersurat dan memberitahukan bahwa kuota di lokasi tersebut sudah habis,” katanya.
Untuk pengawasan, Pemkab Bojonegoro membentuk tim gabungan yang melibatkan beberapa instansi, di antaranya DPMPTSP, Dinas Perdagangan (Disdag), serta Satpol PP.
Sementara itu, pemilik franchise toko modern di kawasan Jalan Veteran yang dikonfirmasi media ini hingga berita diturunkan belum memberikan jawaban. (Ping)
