Bojonegoro UpWarta.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa timur, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro menegaskan bahwa lingkungan sekolah juga merupakan kawasan bebas Asap rokok.
Hal itu di sampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro Dr. Ninik Susmiati saat sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Lembaga pendidikan se-Bojonegoro di Griya Hotel MCM. Rabu (10/12/2025).
“Sosialisasi kali ini dilakukan untuk mencegah adanya perokok pemula. Khususnya bagi para remaja agar tidak pernah mencoba merokok. Untuk itu bagaimanapun lingkungan sekolah harus steril dari asap Rokok,”Tegasnya.
Menurut dia, penegasan ini juga salah satu peraturan yang telah tertuang di dalam Raperda KTR, yang telah di bahas dan telah disusun bersama Pansus KTR DPRD Bojonegoro dan akan segera di sahkan di dalam rapat paripurna mendatang.
Ninik berharap, setelah di sahkan menjadi Perda nanti, saat penerapan bisa di dukung oleh semua masyarkat, sehingga upaya untuk melindungi kelompok rentan, dan lingkungan yang sehat tanpa rokok bisa terwujud.
Sementara itu, Ketua pansus KTR DPRD Bojonegoro Sudiyono, menyampaikan, bahwa Raperda KTR sudah di bahas bersama dengan pemkab dan telah di susun dan juga telah mendapat fasilitasi dan evaluasi dari gubernur.
“Jadi sudah kita susun bersama dan besok akan kita kirim ke gubernur, sehingga harapan kami, di tanggal 17 Desember nanti harapannya sudah bisa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,”jelasnya kepada wartawan usai acara sosialisasi.
Sudiyono berharap, semua pihak dapat bersinergi karena hal ini merupakan tanggung jawab bersama. Yakni menjalankan Perda untuk lingkungan ynga sehat tanpa rokok.
Sebagaimana di ketahui berikut Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah di bahas dan telah disusun oleh Pansus KTR DPRD Bojonegoro bersama Pemkab Bojonegoro:
Fasilitas pelayanan kesehatan, Tempat proses belajar mengajar, Tempat ibadah, Sarana transportasi umum, Tempat kerja., Tempat bermain anak dan Tempat umum lainnya yang ditetapkan. (SKM/Arh).
