BOJONEGORO UpWarta.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi memajukan jam masuk sekolah bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di wilayah Kecamatan Bojonegoro menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini telah diberlakukan mulai 1 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam ralat Surat Edaran Nomor 420/334/412.201/2026 tertanggal 30 Maret 2026, yang merupakan tindak lanjut dari edaran sebelumnya Nomor 420/1281/412.201/2026 tanggal 17 Maret 2026. Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, menegaskan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih tertib dan optimal. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kedisiplinan siswa serta efektivitas kegiatan belajar mengajar, sekaligus mengantisipasi kepadatan lalu lintas di wilayah perkotaan.
Di lapangan, kebijakan ini telah mulai diterapkan dan mendapat respons positif dari kalangan sekolah. Kepala SDN Kadipaten 3, Siti Sujami’ah, menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah agar siap menerapkan jadwal baru yang dimajukan setengah jam dari sebelumnya pukul 07.00 WIB.
Menurutnya, dampak positif sudah mulai terlihat, terutama dari sisi kehadiran dan kedisiplinan siswa. “Dengan adanya kebijakan ini, anak-anak terbiasa bangun lebih awal dan hal tersebut menjadi nilai positif,” ujar Siti.
Meski demikian, ia mengakui masih ada kendala kecil, seperti beberapa siswa yang terlambat karena terkendala kesibukan orang tua saat mengantar. Namun secara umum, kebijakan ini dinilai berhasil membentuk kebiasaan disiplin yang lebih baik bagi para peserta didik.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap penyesuaian jam sekolah ini dapat mendongkrak kualitas pendidikan, memperkuat karakter kedisiplinan, serta menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif bagi seluruh siswa di wilayahnya. (Red).
