Bojonegoro, UpWarta.com – PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menegaskan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan bersiap meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi bersama Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur.
Kegiatan diskusi tersebut berlangsung pada Senin (02/02/2026), dengan didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro.
Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menyampaikan bahwa informasi publik mencakup segala bentuk data, fakta, dan nilai yang diperoleh serta dikelola oleh badan publik dalam penyelenggaraan negara, yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk pemenuhan hak publik.
Ia menegaskan bahwa badan publik tidak hanya terbatas pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga mencakup BUMN, BUMD, serta organisasi lain yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD.
Oleh karena itu, BUMD memiliki kewajiban untuk menyediakan, memberikan, dan melayani permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterbukaan informasi publik bertujuan memperkuat pengamanan regulasi, meningkatkan kapasitas penyelenggaraan layanan informasi, serta menjadi fondasi dalam mewujudkan badan usaha milik daerah yang profesional, akuntabel, dan berdaya saing,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan prinsip utama keterbukaan informasi publik yang meliputi transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas – tiga pilar penting untuk mewujudkan tata kelola badan publik yang sehat dan dipercaya masyarakat.
Ia juga menjelaskan klasifikasi informasi publik, yaitu informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan yang wajib melalui uji konsekuensi.
Informasi dikecualikan jika berpotensi mengganggu kepentingan strategis negara, menyebabkan persaingan usaha tidak sehat, atau menyangkut perlindungan data pribadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro meraih predikat Kabupaten Informatif berdasarkan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Jawa Timur Tahun 2025 serta dicanangkan sebagai Zona Informatif.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan social license to operate bagi BUMD, karena tanpa transparansi dan kepercayaan publik, aktivitas serta keuntungan badan usaha berpotensi menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Bojonegoro memiliki masyarakat yang vokal dan terliterasi dengan baik. Tingginya aktivitas LSM, media online, serta kalangan akademisi menjadi indikator penting bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, tetapi kebutuhan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tren permohonan informasi publik di Bojonegoro didominasi oleh permintaan transparansi anggaran, laporan keuangan dan kinerja, pengadaan barang dan jasa, proyek fisik, hingga program sosial.
Oleh karena itu, BUMD perlu memahami dengan jelas batasan antara informasi yang wajib dibuka dan yang dikecualikan.
Direktur Utama PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Mohammad Kundori, menyampaikan bahwa pihaknya siap belajar dan menerima arahan terkait implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan BUMD.
“Kami ingin mendapatkan pencerahan mengenai makna keterbukaan informasi yang tepat. Ketika ada permintaan informasi dari masyarakat, kami ingin mampu merespons dengan baik, sesuai aturan, serta melakukan mitigasi agar tata kelola informasi berjalan optimal,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, PT ADS diharapkan dapat membangun sistem pengelolaan informasi publik yang tertib, terstruktur, dan profesional sebagai bagian dari komitmen mewujudkan BUMD yang transparan dan profesional sebagai bagian dari komitmen mewujudkan BUMD yang transparan dan berorientasi pada pelayanan publik. (*/Red).

